Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang bisa menjadi proses yang membingungkan dan memakan waktu jika tidak mengetahui proses dan tata caranya. STNK yang merupakan dokumen penting sebagai bukti pemilik kendaraan bermotor ini wajib diurus apabila surat tersebut hilang.
Kehilangan STNK dapat menyebabkan kendala dalam berkendara karena dapat dikenakan sanksi oleh pihak berwenang. Oleh sebab itu, penting untuk mengurus STNK yang hilang sesuai prosedur agar pemilik kendaraan tidak mendapat sanksi-sanksi tersebut.
Berikut detikSumbagsel telah rangkum pembahasan mengenai syarat-syarat, cara mengurus beserta biaya pengurusan STNK yang hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat-syarat Mengurus STNK yang Hilang
Dilansir dari situs resmi Humas Polri, syarat-syarat untuk mengurus STNK hilang sudah dibuat berdasarkan pasal 60 ayat 2 peraturan Polri No 7 Tahun 2021. Adapun syarat-syaratnya yakni:
- Apabila STNK pengendara hilang, yang harus dilakukan ialah membuat surat laporan kehilangan STNK di kantor kepolisian terdekat.
- Melakukan pengisian formulir permohonan di Samsat tempat kendaraan terdaftar.
- Melampirkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta surat kuasa yang dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai dan fotokopi KTP dari pihak yang diberi kuasa jika pengurusan diwakilkan.
- Sertakan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat pernyataan kepemilikan STNK yang di materai Rp 10.000.
- Melampirkan surat tanda terima laporan kehilangan dari kepolisian.
- Pengurus juga harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor dan pastikan telah mempersiapkan beberapa berkas yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang.
Cara Mengurus STNK yang Hilang
Dalam proses pengurusan STNK yang hilang, terdapat tata cara yang harus diketahui pada saat ingin mengurus STNK yang hilang tersebut. Berikut ini tata cara dan penjelasannya.
1. Cek fisik kendaraan di Samsat terdekat
Langkah pertama adalah melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat dan membuat fotokopi hasilnya. Cek fisik ini penting untuk mencocokkan data kendaraan dengan yang ada di sistem.
2. Isi formulir pendaftaran
Selanjutnya mengisi formulir pendaftaran pengurusan STNK yang hilang. Pastikan semua informasi diisi dengan benar untuk menghindari penundaan proses.
3. Pengecekan blokir STNK
Setelah itu, urus pengecekan blokir STNK di Samsat dan dapatkan surat keterangan STNK Hilang. Surat ini berisi konfirmasi bahwa STNK tidak diblokir atau tidak sedang dalam pencarian.
4. Pengajuan pembuatan STNK baru
Ajukan permohonan pembuatan STNK baru di loket Samat dengan melampirkan seluruh persyaratan yang diperlukan. Pastikan semua dokumen sudah lengkap untuk memperlancar proses.
5. Pembayaran pajak kendaraan bermotor
Jika pajak kendaraan bermotor belum dibayarkan, lakukan pembayaran terlebih dahulu. Pembayaran pajak ini adalah salah satu syarat penting sebelum STNK baru bisa diterbitkan.
6. Pembayaran biaya pembuatan STNK baru
Setelah itu, lakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru. Biaya ini bervariasi tergantung jenis dan kebijakan daerah masing-masing.
7. Penerbitan STNK baru dan SKPD
setelah semua selesai, STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan diterbitkan. Pengurus akn diberitahu kapan STNK baru bisa diambil. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah siap sebelum pergi ke Samsat. Ikuti setiap langkah sesuai prosedur untuk menghindari penundaan.
Biaya Pengurusan STNK yang Hilang
Masih dari sumber yang sama, mengurus STNK yang hilang memerlukan biaya. Berikut ini adalah informasi lengkap tentang biaya yang perlu disiapkan saat hendak mengurus STNK yang hilang.
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3
Untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3, biaya yang dikenakan untuk menerbitkan STNK baru adalah sebesar Rp 100 ribu setiap penerbitan.
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dikenakan biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 200 ribu per penerbitan.
Itulah tadi informasi mengenai syarat-syarat, cara mengurus beserta biaya pengurusan STNK yang hilang. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan detikers.
Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)