Kabupaten Banyuasin menjadi penyangga Ibu Kota Palembang, Sumatera Selatan. Wilayahnya yang strategis dan luas menjadi salah satu daerah yang potensial untuk dikembangkan, baik industri skala nasional maupun regional.
Bahkan, sebagian proyek strategis nasional (PSN) untuk Patung Raya Agung (Palembang, Betung, Indralaya, dan kayu Agung) ada di wilayah Banyuasin.
Sekretaris Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan, jumlah Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Banyuasin sangat banyak, mencapai 2.600 IKM dan Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM) sebanyak 45.000 berdasarkan data PLKUKM Kementerian Koperasi dan UKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sudah menjadi kewajiban Banyuasin memiliki Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang nantinya menjadi pedoman di dalam menentukan kebijakan industri untuk 20 tahun ke depan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Ia menyebut, potensialnya wilayah Banyuasin didukung dari data BPS 2022 yang menyebut pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut mencapai 5,32%. Angka itu lebih tinggi 0,01% dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,31%.
Acuan lainnya pertumbuhan tertinggi di sektor lapangan usaha penyediaan akomodasi dan induatri pengolahan yang mencapai 11,91%. Angka itu menjadi persentase tertinggi di Banyuasin.
Tim Ahli Penyusun RPIK Kabupaten Banyuasin, Bernadette Robiani mengungkapkan, sebagian besar proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sumatera Selatan pernah ditetapkan di wilayah Banyuasin.
"Dan juga sebagian besar kawasan proyek strategis nasional (PSN) untuk Patung Raya Agung (Palembang Betung Indralaya kayuagung) di bidang industri, pelabuhan, pergudangan, pertanian dan perdagangan ada di wilayah Banyuasin," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Banyuasin, Alpian menambahkan, RPIK yang dirancang di wilayan Banyuasin untuk pengembangan wilayah itu tahun 2024-2044. RPIK akan menjadi acuan arah kebijakan yang dibuat Pemkab Banyuasin.
"RPIK ini untuk 2024-2044, yaitu arah kebijakan industri daerah untuk 20 tahun ke depan yang ditentukan sekarang. RPIK harus selaras dengan kebijakan di tingkat nasional dan provinsi," ujarnya.
(csb/csb)