Pemerintah Kota Palembang merespons permasalahan lahan Flyover Sekip Ujung Palembang milik Siswadi yang belum dibebaskan. Lahan seluas 170 meter per segi yang dipersoalkan ternyata milik Pertagas.
Sertifikat tanah di lokasi itu disebut tumpang tindih dengan surat pengakuan hak (SPH) atas nama Siswadi pada 1981. Sementara Pertagas memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2 sejak 3 maret 2006 yang sebelumnya milik Pertamina.
"Dalam rapat bersama seluruh pihak terkait beberapa waktu lalu, termasuk dengan tim kuasa hukum Pak Siswadi juga hadir, dijelaskan bahwa berdasarkan dokumen Land Acquisition and Resetlement Action Plan (LARAP) sertifikat Pertagas adalah SHGB. Jadi, sertifikat yang kita akui yang lebih tinggi statusnya yakni SHGB bukan SPN" ujar Sekretaris PU dan Penataan Ruang Palembang, Faisal Riza saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, kata dia, pihaknya tidak memberikan ganti rugi lahan terhadap tanah yang diklaim milik Siswadi yang disebut terdampak 170 meter per segi dari total seluas 210 meter per segi.
"Jika tidak bermasalah, pasti akan dibayarkan haknya. Seperti tanah milik Pak Siswadi yang juga terdampak, lokasinya di seberang dari yang dipersoalkan saat ini, itu sudah dibayarkan karena tidak tumpang tindih," jelasnya.
Dalam pertemuan dengan pihak terkait, juga diambil solusi agar tim kuasa hukum kembali mendaftar untuk ukur ulang tanah ke BPN. Sebelumnya pernah diakomodir BPN untuk pengukuran ulang, namun tim kuasa hukum Siswadi sakit sehingga dokumen yang seharusnya diberikan tidak tersampaikan.
"Karena dokumen yang diminta tidak dimasukkan ke sistem oleh pengacara Siswadi karena beliau kena stroke (setelah diketahui saat ini), maka saat itu permasalahan dianggap closed. Kami menganggap beliau tidak merespons sistem," ungkapnya.
Sehingga, saat ini pihaknya meminta pihak Siswadi kembali mendaftar untuk pengukuran ulang ke BPN. Setelah selesai, maka tindak lanjut pengukuran ulang akan dilakukan lewat rapat bersama kembali.
"Kita akan menunggu hasil pengukuran di lapangan kembali, apakah hasilnya nanti milik Siswadi atau milik Pertagas. Jadi, dalam rapat kemarin tidak ada pembahasan soal Pemkot ditenggat 3 hari untuk membayarkan ganti rugi lahan," ungkapnya.
Menurutnya, tidak ada pembahasan soal tenggat waktu 3 hari dalam kesimpulan rapat. Kesepakatan rapat hanya 2, yakni daftar ulang ukur lahan ke BPN dan kedua menunggu dan membahas tindaklanjut hasil ukur ulang.
"Dalam rapat tak ada kesimpulan itu (tenggat 3 hari), hanya ada 2 keputusan itu saja," ungkapnya
(csb/csb)