Siswadi akan melakukan upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan, soal ganti rugi lahan yang terdampak proyek Flyover Sekip Ujung Palembang. Itu akan dilakukan jika 3 hari setelah bertemu Pemkot Palembang belum menerima haknya.
"Kita akan lakukan upaya hukum kalau pemerintah belum juga menyelesaikan permasalahan ini lewat ganti rugi lahan yang seharusnya kepada klien kami, Pak Siswadi," ujar Kuasa Hukum Siswadi, A Rilo Budiman saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).
Siswadi dipanggil Pemkot Palembang yakni Dinas PUPR Palembang, BPN Palembang, Pertagas, KJPP, PUBMTR Sumsel dan Camat Kemuning pada Selasa (4/6). Kini pemkot dapat ulti (ultimatum) dari Siswadi. Artinya, jika tak ada penyelesaian ganti rugi lahan sampai Jumat (7/6), pihaknya akan melakukan upaya hukum pada Senin (10/6).
"Kami berikan waktu 3 hari terhitung dari Rabu. Kami meminta Pemkot Palembang dapat menyelesaikan ganti rugi ini dengan membayarkan hak klien kami," tambah Rilo.
Rilo juga menjelaskan dalam pertemuan tersebut, BPN Palembang menyampaikan data pengukuran tanah di lapangan pada 2022, tanah Siswadi bermasalah sebagian.
"BPN menyebut hasil pengukuran di lapangan pada 2022 lalu, sebagian tanahnya bermasalah dengan Pertagas, namun tidak semuanya. Hanya sekitar 50%-60% dari 170 meter yang terpakai untuk pembangunan proyek flyover dan itu tanah milik klien kami Pak Siswadi," paparnya.
Menurut Rilo, BPN belum menyerahkan data asli hasil pengukuran tersebut. Meski begitu, BPN telah menerangkan secara detail pengukuran tanah Siswadi dan seharusnya bisa diganti rugi.
"Tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk (tidak) mengganti rugi lahan karena sudah disampaikan dalam pertemuan itu dan didengar semua pihak. Kami berharap pemerintah segera berkoordinasi dengan BPN untuk mengetahui sisa tanah yang harus diterima Siswadi, agar persoalan cepet selesai dan flyover bisa dibuka," tutupnya.
(sun/mud)