Devi Sri Astuti, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, terbukti melakukan plagiarisme skripsi mahasiswi FH Universitas Sriwijaya (Unsri). Hal ini dibuktikan dari hasil tim investigasi FH Universitas Muhammadiyah Palembang.
"Dari hasil pemeriksaan kita terhadap mahasiswi berinsial DSA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan plagiat skripsi milik mahasiswi fakultas hukum Unsri," ungkap ketua tim investigasi Dr. Darmadi Djuffri, Kamis (6/6/2024).
Menurut Darmadi, timnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku plagiat DSA dan pemilik skripsi yakni mahasiswi fakultas hukum Unsri. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pembimbing skripsi, Ketua Kaprodi, Sekretaris Prodi, dan Wakil Dekan 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan itu DSA mengakui bahwa ia melakukan plagiat seorang diri dan tidak melibatkan orang lain," ujarnya.
Darmadi mengatakan Devi melakukan plagiat dengan cara mendownload repository Unsri dan mengambil skripsi milik mahasiswi Fakultas Hukum Unsri secara keseluruhan.
"Untuk hasil investigasi selama 7 hari kerja sudah kami serahkan ke pimpinan fakultas dan fakultas yang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unversitas Muhammadiyah Palembang Abdul Hamid Usman mengatakan pihaknya sudah menerima hasil investigasi dan pelaku plagiarisme skripsi mahasiswi fakultas hukum Unsri mengakui perbuatannya.
"Untuk sanksinya pembatalan skripsi, tidak bisa ikut yudisium dan wisuda," ujarnya.
Selain pembatalan skripsi, Devi Sri Astuti juga diskors atau tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan selama satu semester.
"Devi Sri Astuti juga harus mengulang dan membuat dari awal skripsi sesuai prosedur," ujarnya.
Menurut Abdul Hamid Usman, saat ini Devi Sri Astuti duduk di semester 7 dan sudah menyelesaikan semua mata kuliahnya. Karena ada permasalahan ini maka Devi diskors satu semester pada semester 8 dan baru bisa mengambil mata kuliah skripsi lagi pada semester 9.
(des/des)