- Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:
- Syarat dan Tahapan Pendaftaran Pantarlih: 1. Syarat Pendaftaran Pantarlih 2. Tahapan/Mekanisme Seleksi Pantarlih Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih Penelitian Administrasi Calon Pantarlih Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
- Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024: 1. Tugas Pantarlih 2. Kewajiban Pantarlih
- Susunan Anggota Pantarlih:
- Honor dan Masa Kerja Pantarlih:
Seleksi Pantarlih Pilkada 2024 dijadwalkan Rabu, 5 Juni 2024. KPU RI merilis sejumlah aturan terkait pendaftaran petugas pemutakhiran data, untuk pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.
Sejumlah tahapan pendaftaran Pantarlih wajib dilalui calon anggota. Pendaftar akan diminta untuk melengkapi persyaratan dan dokumen mulai dari KTP hingga berbagai jenis surat-menyurat. Persyaratan tersebut merupakan prosedur administrasi yang nantinya akan diteliti oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Perlu diketahui, PPS merupakan panitia yang ditugaskan membentuk Pantarlih oleh KPU Kabupaten/Kota. Selengkapnya, inilah rangkuman informasi mengenai proses seleksi Pantarlih Pilkada 2024 hingga tugas, masa kerja dan gaji/honornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Pantarlih akan melakukan sejumlah proses pendaftaran. Simak jadwal lengkapnya berikut:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-9 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Syarat dan Tahapan Pendaftaran Pantarlih:
1. Syarat Pendaftaran Pantarlih
- Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye pemilihan pada saat penyelenggaraan Pilkada.
Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.
2. Tahapan/Mekanisme Seleksi Pantarlih
Dalam seleksi calon Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan tahapan atau mekanisme sesuai prosedur yang ditetapkan sebagai berikut:
Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
Pada tahapan pertama ini, PPS akan melakukan pengumuman pendaftaran paling lama tiga hari. Pengumuman disampaikan kepada publik sehingga dapat diakses masyarakat.
Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
PPS akan menerima pendaftaran calon Pantarlih sejak pengumuman dilakukan hingga berakhir masa pendaftaran. Kemudian PPS akan menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih secara fisik dan membuat tanda terima.
Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
PPS melakukan penelitian administrasi calon Pantarlih dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih sejak penerimaan pendaftaran hingga satu hari setelah tahapan pendaftaran berakhir.
Kemudian dilakukan pencocokan kelengkapan dokumen persyaratan dan menetapkan hasil penelitian administrasi paling lambat satu hari setelah dituangkan dalam berita acara.
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
PPS menentukan calon Pantarlih sebagai petugas terpilih yang dituangkan dalam berita acara. Menyampaikan hasil seleksi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum masa pembentukan berakhir.
Lalu mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lama 3 hari setelah tahapan penelitian administrasi calon pemilih. Pengumuman hasil seleksi disampaikan pada tempat publik yang mudah diakses masyarakat.
Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
Dalam penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, PPS menetapkan calon terpilih berdasarkan berita acara hasil seleksi paling lambat satu hari setelah tahapan pengumuman berakhir. Kemudian dilakukan pengangkatan dan pelantikan calon Pantarlih yang dinyatakan lulus.
PPS juga melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Selain itu ada beberapa ketentuan lain saat pengangkatan Pantarlih, di antaranya sebagai berikut.
- Apabila seleksi Pantarlih tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan, PPS dapat melakukan penunjukkan masyarakat sekitar untuk memenuhi jumlah kebutuhan Pantarlih sepanjang sesuai dengan syarat.
- Penunjukkan Pantarlih dilakukan PPS melalui putusan rapat pleno dengan mengetahui jumlah anggota yang kurang lalu menginformasikan kepada Panitia Pengawas Kelurahan/Desa terkait hal tersebut.
- Meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada di wilayah kerja Pantarlih untuk melakukan penunjukkan calon Pantarlih dengan melakukan verifikasi administrasi terhadap calon Pantarlih yang ditunjuk untuk dapat ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024:
1. Tugas Pantarlih
Pantarlih akan melakukan proses pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Lalu lanjut pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPS dan Pantarlih.
Tugas tersebut wajib dijalankan selama masa kerja berlangsung. Berikut ini rincian daftar tugas Pantarlih Pilkada 2024:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kewajiban Pantarlih
Selain daripada tugas, Pantarlih juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dijalankan. Dikutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, inilah rincian kewajiban Pantarlih dalam Pilkada 2024:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Susunan Anggota Pantarlih:
Dalam pasal 47 dan 48 dijelaskan bahwa anggota Pantarlih terdiri dari satu orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga atau masyarakat biasa.
Jadi, setiap TPS di provinsi, kabupaten kota hingga kecamatan akan ada satu orang yang bertugas sebagai Pantarlih. Ia akan menjalankan tugas-tugas yang sudah ditetapkan KPU terkhusus untuk pemutakhiran data pemilih dan bertanggung jawab kepada PPS.
Pengangkatan Pantarlih dilakukan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaannya berlangsung secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas integritas dan kemandirian calon terpilih.
Honor dan Masa Kerja Pantarlih:
Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024, Pantarlih akan mendapatkan honor atau gaji sebesar Rp 1.000.000. Gaji tersebut mengalami kenaikan dari Rp 800.000 pada tahun 2019. Penetapan gaji Pantarlih diputuskan juga dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Gaji Pantarlih akan diberikan apabila menyelesaikan tugas sesuai masa kerja. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih terbilang singkat daripada PPK dan PPS. Durasinya hanya selama 1 bulan, dimulai dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.
Itulah rangkuman informasi mengenai seleksi Pantarlih Pilkada 2024 meliputi jadwal, tahapan hingga tugas, honor dan masa kerja. Selamat mendaftar ya detikers!
(sun/csb)