SPBN di Bangka Selewengkan BBM Bersubsidi Disanksi Pertamina Sumbagsel

Bangka Belitung

SPBN di Bangka Selewengkan BBM Bersubsidi Disanksi Pertamina Sumbagsel

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 04 Jun 2024 21:01 WIB
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan
Foto: Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan (Dok. Humas Patra Niaga Sumbagsel)
Bangka Selatan -

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan saksi tegas terhadap SPBN di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Pulau Bangka. SPBN ini disanksi karena terbukti menyelewengkan BBM subsidi jenis solar.

SPBN 28.337.25 PT Billiton Energi Sejahtera tersebut terletak di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Pertamina membenarkan bahwa BBM subsidi yang dibongkar di tengah jalan itu akan dibawa ke SPBN tersebut.

"Benar, bahwa BBM tersebut akan dikirim ke SPBUN 28.337.25 yang berlokasi di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar. Mitra akan berkoordinasi bersama Ditpolairud Polda Babel untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen," kata Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Adanya kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBN yang baru berumur jagung tersebut, Pertamina langsung memberikan sanksi tegas. Mereka menyetop operasional SPBN itu.

"SPBUN 28.337.25 PT Billiton Energi Sejahtera berstatus operasional perdana dan dalam kondisi normal. (Kita) lakukan penghentian operasional sementara sampai selesai proses hukum bersama pihak kepolisian," tegas Nikho.

Nikho menjelaskan, Pertamina terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.

"Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi, tujuannya agar tepat sasaran serta. Kami dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku," tambahnya.

Nikho juga meminta agar masyarakat nelayan tak khawatir atas dihentikannya SPBN tersebut. Pertamina telah menyiapkan SPBU alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wilayah Penutuk, Pertamina telah mempersiapkan SPBU Alternatif yang dapat diakses masyarakat yaitu SPBU Sadai 24.337.157," tegasnya kembali.

Diberitakan sebelumnya, Manager SPBN inisial KW alias Kus ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penyelewengan BBM subsidi.

"Manager SPBN inisial KW kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Todoan Gultom dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (4/6/2024).

Kasus ini terbongkar berawal dari anggota Ditpolairud Polda Babel sedang melaksanakan patroli pada Kamis (30/5) pukul 21.00 WIB. Mereka melihat Kapal Motor (KM) Hidayah 4 diduga mengangkut BBM melaju ke arah Pulau Lepar.

Gerak-geriknya tampak mencurigakan. Polisi melakukan pengintaian dan membuntuti, tepat pada Jumat (31/5) dini hari kapal itu melakukan bongkar muat solar subsidi.

Setelah digeledah suratnya, ternyata BBM itu dibongkar tak sesuai tujuan izin dari kantor Syahbandar Kelas III Sadai. Oknum pengawas SPBN berinisial RK diamankan bersama barang bukti 4 ton lebih solar.




(dai/dai)


Hide Ads