PTS yang Dilaporkan Dosen Tak Hadir Panggilan Klarifikasi ke Disnaker

Sumatera Selatan

PTS yang Dilaporkan Dosen Tak Hadir Panggilan Klarifikasi ke Disnaker

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 04 Jun 2024 11:40 WIB
Dosen universitas swasta di Palembang melapor ke Disnaker.
Dosen S2 melaporkan PTS di Palembang atas dugaan pemberhentian sepihak tanpa pesangon. Foto: Irawan/detikcom
Palembang -

Dinas Ketenagakerjaan Palembang telah mengeluarkan surat panggilan klarifikasi untuk perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang, yang dilaporkan dosen atas dugaan pemberhentian sepihak tanpa pesangon. Kepala Dinasker menyebut PTS tersebut tak datang memenuhi panggilan klarifikasi itu.

"Untuk kasus aduan dosen tetap S2 Hukum sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang, yang mengaku diberhentikan sepihak tanpa pesangon sudah kita tindak lanjuti dan pada (28/5) kita berikan surat untuk hadir ke kantor Dinasker sebagai bentuk klasifikasi dari laporan, namun sayang mereka pihak kampus UKB tidak datang," kata Kepala Disnaker Kota Palembang Rediyan Dedi kepada detikSumbagsel, Senin (3/6/2024).

Rediyan menjelaskan pada saat pemanggilan Kamis (30/5), pihak PTS tersebut tidak hadir. Kemudian Disnaker mengirimkan surat untuk hadir klarifikasi pada Senin (10/6) mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian hari ini, Senin (3/6) kita kembali melakukan pengiriman surat terhadap PTS tersebut untuk hadir di tanggal 10 yang mereka tentukan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dosen tetap S2 Hukum sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang, Dr. Conie Pania Putri, SH.MH, membuat aduan tripartit ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang. Dia tidak terima diberhentikan sepihak tanpa kejelasan oleh yayasan universitas swasta tempatnya bekerja.

ADVERTISEMENT

Conie mengatakan dia sudah bekerja sejak 2015 lalu dan sempat menjadi Kaprodi S2 Hukum. Dia mengaku selama bekerja juga tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Karenaitu dia kaget menerima surat pemberhentian sepihak dari yayasan tanpa pesangon.

"Saya menerima surat pemberhentian dari yayasan pada (2/5/2024) lalu secara sepihak dan tidak jelas alasannya, kemudian saya juga menunggu pesangon karena saya merupakan dosen tetap di universitas tersebut. Namun nyatanya hak-hak saya tidak terpenuhi sehingga saya memperjuangkan hak saya dengan melapor ke Dinasker Palembang," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (22/5/2024).

Dalam laporan yang dibuat ke Disnaker Palembang, Conie dan kuasa hukumnya menuntut pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan tunjangan sebagai Kapordi S2 Hukum yang tidak dibayarkan.

"Terhadap pengaduan kami ke Disnaker Kota Palembang ini ada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) lalu ada tunjangan sebagai Kaprodi S2 hukum di universitas yang beberapa bulan tidak terbayarkan hingga saat ini," ungkapnya.




(des/des)


Hide Ads