PTS Dilaporkan ke Disnaker Usai Pecat Dosen, Ini Kata LLDIKTI Sumbagsel

Sumatera Selatan

PTS Dilaporkan ke Disnaker Usai Pecat Dosen, Ini Kata LLDIKTI Sumbagsel

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 31 Mei 2024 09:31 WIB
Ketua Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah II, Irsan Aras
Foto: Ketua Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah II, Irsan Aras (Irawan)
Palembang -

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Sumbagsel angkat bicara terkait adanya pengaduan dosen tetap S2 Hukum sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang yang mengaku diberhentikan sepihak tanpa pesangon.

Ketua Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah II Sumbagsel Irsan Aras menyebutkan kampus tersebut sering bermasalah sebab ada banyak laporan yang masuk ke pihaknya.

"LLDIKTI Wilayah II juga sudah beberapa kali menerima laporan yang sama (terkait PTS tersebut) dan masih ada laporan lain terkait kampus itu yang kita terima," kata Irsan Aras kepada detikSumbagsel, Kamis (30/5/2024).

Irsan menjelaskan laporan Dr. Conie Pania Putri yang merupakan dosen PTS diberhentikan sepihak oleh PTS tersebut tanpa pesangon sudah laporan yang ketiga diterima LLDIKTI terkait kampus tersebut.

"Sebelumnya kita juga menangani hal yang sama laporan dari dosen lain yang diberhentikan sepihak tanpa pesangon, dan ada juga laporan dugaan pemberian ijazah tanpa hak di kampus tersebut, beberapa kali juga kampus itu kita periksa," ungkapnya.

Irsan menjelaskan, untuk kasus seperti ini tidak bisa memberikan sanksi melainkan hanya memberikan keterangan terhadap polisi atau Disnaker yang menangani kasus ini.

"Jika kasusnya masalah pemberhentian sepihak terhadap dosen tanpa pesangon ini kita tidak bisa memberikan sanksi dan kita hanya memberikan penjelasan ke polisi atau Disnaker yang menangani perkara seperti ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dosen tetap S2 Hukum sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang, Dr. Conie Pania Putri, SH.MH, membuat aduan tripartit ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang. Dia tidak terima diberhentikan sepihak tanpa kejelasan oleh yayasan universitas swasta tempatnya bekerja.

Conie mengatakan dia sudah bekerja sejak 2015 lalu dan sempat menjadi Kaprodi S2 Hukum. Dia mengaku selama bekerja juga tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Karena itu, dia kaget menerima surat pemberhentian sepihak dari yayasan tanpa pesangon.

"Saya menerima surat pemberhentian dari yayasan pada (2/5/2024) lalu secara sepihak dan tidak jelas alasannya, kemudian saya juga menunggu pesangon karena saya merupakan dosen tetap di universitas tersebut. Namun nyatanya hak-hak saya tidak terpenuhi sehingga saya memperjuangkan hak saya dengan melapor ke Dinasker Palembang," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (22/5/2024).

Dalam laporan yang dibuat ke Disnaker Palembang, Conie dan kuasa hukumnya menuntut pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan tunjangan sebagai Kapordi S2 Hukum yang tidak dibayarkan.

"Terhadap pengaduan kami ke Disnaker Kota Palembang ini ada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) lalu ada tunjangan sebagai Kaprodi S2 hukum di universitas yang beberapa bulan tidak terbayarkan hingga saat ini," ungkapnya.




(dai/dai)


Hide Ads