Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah mengungkap tekanan dan intervensi selama pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) dihadapi oleh seluruh Dinas Pendidikan dan kepala sekolah. Topik ini selalu hangat diperbincangkan ketika PPDB digelar.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan menunggu bukti awal dalam setiap laporan yang masuk. Temuan dan aduan dipertimbangkan untuk dipublikasikan agar diketahui publik.
"Ombudsman akan mempertimbangkan untuk menampilkan nama-nama ini ke publik atau bahkan menyerahkan temuan ini ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti," ujar Adrian, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penegakan hukum sudah jadi komitmen yang dibangun bersama oleh Ombudsman Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan Satgas Saber Pungli pada tahun ini. Tujuannya, menciptakan PPBD yang bersih dan transparan.
Adrian menyebut telah mendengar informasi intervensi dan tekanan dari berbagai pihak. Meski tak menyebut lugas para oknum yang mengintervensi, ia mengungkapkan mereka berasal dari orang yang memiliki jabatan hingga lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan mengawal PPDB.
"(Intervensi) untuk kepentingan memaksa siswa titipannya masuk di jalur yang telah ditetapkan kepada Disdik Sumsel maupun ke Kepsek," katanya.
Proses pengawasan yang dilakukan Ombudsman, katanya, akan terus berjalan mulai dengan mendatangi sekolah maupun melalui medsos Ombudsman sampai nantinya pelaksanaan PPBD selesai.
"Kita nantinya, pasca-PPDB akan melakukan sampling ke berbagai sekolah untuk mengecek rombel (rombongan belajar) siswa yang telah dinyatakan lulus," tambahnya.
Pendaftaran PPDB dari jalur zonasi, afirmasi, mutasi, dan prestasi sudah berakhir Rabu (29/05). Pengumuman dilakukan Jumat (31/05).
"Kami juga terus memonitor pelaksanaannya. Dengan ditutupnya pendaftaran dan verifikasi tatap muka jalur prestasi menandai pelaksanaan PPDB hampir selesai dan tinggal menunggu pengumuman. Tahapan ini krusial, karena menjadi tahapan yang Ombudsman fokuskan untuk diawasi," jelasnya.
Untuk pengaduan bisa disampaikan melalui WA 08119703737 atau datang ke Kantor Ombudsman Sumsel di depan Polda Sumsel. Dia juga mengingatkan pihak yang terlibat agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 bebas dari pungutan sesuai penjelasan Pasal 27 Ayat (1) dalam Permendikbud 1/2021 dan Keputusan 7022/2023 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
"Dari dasar regulasi tersebut, maka pelaksanaan PPDB di bawah Dinas Disdik provinsi, kabupaten/kota dan Kementerian Agama di Sumsel tidak boleh melakukan pungutan kepada calon siswa didik terlebih lagi yang menyangkut dengan PPDB," pungkasnya.
(des/des)