Dosen tetap S2 Hukum sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang, Dr. Conie Pania Putri, SH.MH, membuat aduan tripartit ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang. Dia tidak terima diberhentikan sepihak tanpa kejelasan oleh yayasan universitas swasta tempatnya bekerja.
Conie mengatakan dia sudah bekerja sejak 2015 lalu dan sempat menjadi Kaprodi S2 Hukum. Dia mengaku selama bekerja juga tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Karenaitu dia kaget menerima surat pemberhentian sepihak dari yayasan tanpa pesangon.
"Saya menerima surat pemberhentian dari yayasan pada (2/5/2024) lalu secara sepihak dan tidak jelas alasannya, kemudian saya juga menunggu pesangon karena saya merupakan dosen tetap di universitas tersebut. Namun nyatanya hak-hak saya tidak terpenuhi sehingga saya memperjuangkan hak saya dengan melapor ke Dinasker Palembang," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (22/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan yang dibuat ke Disnaker Palembang, Conie dan kuasa hukumnya menuntut pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan tunjangan sebagai Kapordi S2 Hukum yang tidak dibayarkan.
"Terhadap pengaduan kami ke Disnaker Kota Palembang ini ada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) lalu ada tunjangan sebagai Kaprodi S2 hukum di universitas yang beberapa bulan tidak terbayarkan hingga saat ini," ungkapnya.
Sementara itu, Ryan Gumay selaku kuasa hukum Conie mengatakan mereka sudah mempersiapkan langkah normatif terkait dengan tenaga kerjanya yakni fungsi pengawasan yang nanti akan disusulkankan pengaduannya ke Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.
"Itu dilakukan untuk menggunakan kewenangannya karena di sini klien kami dari awal tidak pernah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, bahkan ada kekurangan upah yang dirasa klien kami dan itu akan kami buktikan,"ujarnya.
Kabid Syaker dan Hubungan Industrial Disnaker Kota Palembang Dasril yang menerima langsung pengaduan mengatakan akan melakukan verifikasi dan mencoba memediasi kedua pihak.
"Langkah awal ini kita memverifikasi dahulu permasalahan. Selanjutnya, kita akan memediasi kedua pihak, jika memang terjadi perdamaian tentu itu lebih baik, tapi jika dilakukan mediasi satu, dua dan tiga tidak ketemu kata damai itu akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," kata Dasril.
(des/des)