Dilaporkan Eks Dosen ke Disnaker Palembang, Rektor PTS Buka Suara

Sumatera Selatan

Dilaporkan Eks Dosen ke Disnaker Palembang, Rektor PTS Buka Suara

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 24 Mei 2024 09:00 WIB
Dosen universitas swasta di Palembang melapor ke Disnaker.
Dosen PTS melapor ke Disnaker karena dipecat sepihak (Foto: Irawan/detikcom)
Palembang -

Rektor perguruan tinggi swasta (PTS) angkat bicara terkait laporan mantan dosen hukum, Dr. Conie Pania Putri, ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang. Laporan itu mengenai pemberhentian secara sepihak tanpa kejelasan yang dilakukan pihak kampus.

Rektor PTS yang dilaporkan, dr. Fika Minata mengatakan, telah mendengar laporan mantan dosen, Conie Pania Putri, ke Dinas Ketenagakerjaan. Pihak kampus menunggu respon dan panggilan Dinasker Palembang mengenai kasus tersebut.

"Mengenai laporan dan pemberita yang beredar terkait dosen S2 Hukum Dr. Conie Pania Putri, semua bukti kita akan tunjukkan nanti. Untuk sekarang kita menunggu respon dari Dinasker Palembang nanti kita akan jelaskan," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (23/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fika mengatakan akan melakukan konferensi pers awal Juli nanti. Ia akan mengklarifikasi dan menunjukkan bukti terkait tuduhan yang dialamatkan ke pihak kampus.

"Mungkin jika berkenan pak, untuk klarifikasi lengkap kita akan konferensi pers. Kami akan siapkan semua bukti atas tuduhan yang menjadi pemberitaan UKB. Kami akan klarifikasi semua dari awal, agar bisa jelas. Namun mungkin setelah tanggal 1 Juni 2024 ya pak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, dosen tetap S2 Hukum sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang, Dr. Conie Pania Putri membuat aduan tripartit ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang. Dia tidak terima diberhentikan sepihak tanpa kejelasan oleh yayasan universitas swasta tempatnya bekerja.

Conie mengatakan dia sudah bekerja sejak 2015 lalu dan sempat menjadi Kaprodi S2 Hukum. Dia mengaku selama bekerja juga tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Karenaitu dia kaget menerima surat pemberhentian sepihak dari yayasan tanpa pesangon.

"Saya menerima surat pemberhentian dari yayasan pada (2/5/2024) lalu secara sepihak dan tidak jelas alasannya, kemudian saya juga menunggu pesangon karena saya merupakan dosen tetap di universitas tersebut. Namun nyatanya hak-hak saya tidak terpenuhi sehingga saya memperjuangkan hak saya dengan melapor ke Dinasker Palembang," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (22/5/2024).

Dalam laporan yang dibuat ke Disnaker Palembang, Conie dan kuasa hukumnya menuntut pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan tunjangan sebagai Kapordi S2 Hukum yang tidak dibayarkan.

"Terhadap pengaduan kami ke Disnaker Kota Palembang ini ada uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) lalu ada tunjangan sebagai Kaprodi S2 hukum di universitas yang beberapa bulan tidak terbayarkan hingga saat ini," ungkapnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads