Mendekati hari Raya Idul Adha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang melarang para pedagang hewan kurban untuk tak berjualan di pinggir jalan protokol Kota Palembang. Petugas akan melakukan penertiban kepada pelanggar.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Palembang Cherly Panggarbesi, meminta bantuan camat dan lurah untuk memberi sosialisasi kepada pedagang hewan kurban untuk tidak berjualan di pinggir jalan raya.
"Kita jauh-jauh hari sudah mengimbau agar para pedagang hewan kurban lebih tertib. Jangan memperdagangkan hewan kurban di sembarang tempat, camat dan lurah juga kita minta agar aktif memberikan sosialisasi ke pedagang hewan kurban untuk tidak berdagang di pinggir jalan raya," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (27/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cherly mengungkapkan kebanyakan para pedagang hewan tersebut menyewa lapak milik pribadi perorangan dan tidak dikenakan pajak. Oleh karena itu pintu perizinan di camat dan lurah harus ketat jangan sampai melanggar ketertiban kota dan membahayakan pengendara.
"Kami meminta agar camat dan lurah bekerja sama untuk ketat dalam memberikan izin berjualan kepada pedagang hewan kurban di pinggir jalan raya yang bukan jalan protokol Palembang, untuk keamanan juga harus diperhatikan jangan sampai sapi lepas di jalan lalu membahayakan pengendara," ungkapnya.
Pihaknya telah memetakan lokasi yang dilarang untuk berjualan hewan kurban seperti di pinggir jalan Sudirman, jalan Basuki Rahmat, dan tempat- tempat yang memang tidak memungkinkan untuk berjualan hewan.
"Saya tegaskan apabila mendapatkan pedagang hewan kurban yang mengganggu keindahan kota dan ketertiban, maka pihaknya akan menjalin komunikasi dan apabila tidak ditemukan solusi maka ia akan menutup lapak lokasi penjual tersebut," tutupnya.
(mud/mud)