Remaja di Lampung Bunuh Briptu Singgih Divonis 9 Tahun 6 Bulan Bui

Lampung

Remaja di Lampung Bunuh Briptu Singgih Divonis 9 Tahun 6 Bulan Bui

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 08 Mei 2024 17:20 WIB
Pemuda inisial AEA (rompi merah) yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara
Foto: Pemuda inisial AEA (rompi merah) yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara (Dok. Kejari Lampung Tengah)
Lampung -

AEA (17) pemuda yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.

Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).

Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina dalam keterangannya mengatakan putusan untuk terdakwa telah sesuai dakwaan alternatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih yakni Achmad Munandar dengan menjatuhkan pidana terhadap AEA selama 9 tahun 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan bahwa AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat," kata dia, Rabu (8/5/2024).

Leni menilai pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini karena keterangan terdakwa yang berbelit-belit.

ADVERTISEMENT

"Awalnya penyidik dan kami mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena meskipun Anak AEA masih berusia 17 tahun yang mana umur tersebut termasuk kategori anak namun terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa," ujarnya.

Namun berdasarkan petunjuk, kata dia, pihaknya dapat menemukan alat bukti yang cukup terhadap kasus tersebut.

"Tetapi dengan koordinasi dan kerjasama yang baik melalui petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Peneliti akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dalam persidangan anak AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban," lanjut Leni.

Sebelumnya, Briptu Singgih ditemukan meninggal dunia di bawah tempat tidur losmen. Dia ditemukan tak bernyawa dalam kamar penginapan Losmen Mawar di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (23/3/2024) pagi oleh pekerja penginapan.

Dari penemuan ini, Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AEA.




(dai/dai)


Hide Ads