Kemenag Sumsel Minta Jemaah Haji Tak Bentangkan Spanduk di Tanah Suci

Sumatera Selatan

Kemenag Sumsel Minta Jemaah Haji Tak Bentangkan Spanduk di Tanah Suci

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 18 Mei 2024 16:31 WIB
JCH Embarkasi Palembang diingatkan taat aturan.
Foto: JCH Embarkasi Palembang diingatkan taat aturan. (Dok. Humas Kemenag Sumsel)
Palembang -

Sebanyak 2.241 orang jemaah calon haji (JCH) embarkasi Palembang sudah berangkat ke Tanah Suci. Selama di Makkah dan Madinah, JCH ini diminta untuk mengikuti aturan yang ada. Termasuk tidak membentangkan spanduk selama berada di Tanah Suci.

Diketahui hingga Jumat (17/5/2024) sudah ada 5 kloter yang terbang dari embarkasi Palembang ke Madinah. Bukan hanya CJH dari Sumsel, melainkan juga dari Babel.

"Embarkasi Palembang sudah berangkatkan 2.241 jemaah. Yakni mereka yang asal Sumsel sebanyak 1.330 jemaah dan dari Babel 886 jemaah. Kemudian 25 petugas Kloter," ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumsel Armet Dachil, Sabtu (18/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pemberangkatan Kloter 5, JCH yang bertolak dari Bandara SMB II Palembang ke Madinah sebanyak 446 orang. Mereka berasal dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Bangka Barat.

"Nanti malam kita akan berangkatkan kloter 6 yang merupakan gabungan dari jemaah asal Pagaralam, Pangkal Pinang, Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur. Untuk jemaah asal Babel menginap di Asrama Haji Pangkal Pinang, sedangkan jemaah Pagaralam menginap di Asrama Haji Sumsel," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Armet mengimbau para jemaah yang sudah berangkat memperhatikan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat selama berada di Tanah Suci. Terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi. Misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.

"Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun. Jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah, sebab akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang," katanya.

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari 5 orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Askar atau petugas keamanan masjid tidak akan segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya.

Pemerintah Arab Saudi lanjutnya, menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.

"Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads