Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengklaim pembayaran ganti rugi untuk pembebasan lahan pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang sudah dilakukan. Pemprov menyebut semuanya sudah clear and clean.
Namun, masih ada pemilik lahan yang hingga saat ini belum menerima uang ganti rugi. Yakni atas nama Siswandi dengan tanah seluas 170 meter persegi dan senilai Rp 2,04 miliar. Sejak 2020 dia menunggu, tetapi hingga kini belum dibayarkan.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel M Affandi saat dihubungi mengatakan Pemprov Sumsel sudah menyiapkan dana untuk pembebasan lahan sebelum dilaksanakan pembangunan flyover.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemprov siapkan uang pembebasan dapat bayar berdasarkan proposal keabsahan persyaratan pembebasan lahan untuk kepentingan umum (clean and clear) berdasarkan Perpres 65/2006 yang telah diverifikasi kelengkapan administrasinya dan diajukan Pemkot Palembang," ujar Affandi, Jumat (17/5/2024).
Menurutnya, pembebasan lahan dilakukan dengan APBD Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang. APBD Pemprov Sumsel menganggarkan Rp 51 miliar, sedangkan APBD Pemkot Palembang Rp 14,9 miliar.
Asisten II Setda Sumsel Basyaruddin Alhmad menambahkan Pemprov Sumsel hanya membayarkan terkait yang mana saja yang harus dibayarkan sesuai permintaan Pemkot Palembang.
"Adapun bila ada yang belum dibayar Silahkan konfirmasi dengan Pihak Pemkot Palembang. Ada di pemkot datanya. Coba hubungi Dinas PUPR Palembang," katanya.
Sementara itu, detikSumbagsel telah berupaya meminta konfirmasi Kadis PUPR Palembang Akhmad Bastari. Namun saat dihubungi, yang bersangkutan belum merespons.
(des/des)