1 Persil Proyek Flyover Sekip Palembang Senilai Rp 2 M Belum Diganti Rugi

Sumatera Selatan

1 Persil Proyek Flyover Sekip Palembang Senilai Rp 2 M Belum Diganti Rugi

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 17 Mei 2024 15:40 WIB
Satu persil lahan milik warga yang jadi akses jalan flyover Sekip Palembang belum diganti rugi.
Satu persil lahan milik warga yang jadi akses jalan proyek flyover Sekip Palembang belum diganti rugi. (Foto: A Reiza Pahelvi)
Palembang -

Flyover Sekip Ujung Palembang tinggal menunggu peresmian. Namun, proyek pekerjaan yang menelan anggaran Rp 168,19 miliar ini diduga masih menyisakan masalah ganti rugi lahan.

Satu persil milik Siswadi belum dibayarkan. Lokasinya tepat di samping Kopi Oncak, tak jauh dari simpang 4 flyover. Luasnya mencapai 170 meter persegi dari total lahan 210 meter per segi

"Dari 43 persil, 1 persil seluas 170 meter persegi yang belum dibayarkan pemerintah. Lahan itu milik klien kami atas nama Siswadi yang dijanjikan dari 2020 hingga 2024 ini belum mendapat ganti rugi sepersenpun," ujar Kuasa Hukum Siswady, A Rilo Budiman saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siswadi memiliki 2 persil lahan di lokasi pembangunan flyover. Namun, hanya 1 persil miliknya yang diganti rugi oleh pemerintah. Diketahui, untuk pembebasan lahan pembangunan flyover dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang memggunakan APBD.

"Untuk 1 persil yang lokasinya berseberangan sudah diganti rugi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Siswadi memiliki surat pengakuan hak (SPH) atas tanah yang kini dibangun akses untuk pelebaran Jalan R Soekamto. Tanah itu dibelinya sejak 1972 lalu, sementara SPH tertanggal 25 Maret 1981 dengan nomor SPH 55/20-II/SKT/1981.

"Sebagian tanah klien kami masuk dalam pembebasan lahan flyover berdasarkan surat dari Kecamatan Kemuning nomor 005/191/KM/2019," ungkapnya.

Ia menyebut, nilai ganti rugi sesuai informasi KJPP senilai Rp 12 juta per meter. Jika dikalikan dengan luas lahan yang dibebaskan seluas 170 meter persegi, maka nilainya mencapai Rp 2,04 miliar.

"Nilainya mencapai Rp 2 miliar lebih, ganti rugi itu yang belum diberikan. Kita juga akan bersurat ke Presiden Jokowi, Kementerian PUPR, Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang terkait hal ini," ungkapnya.

Dia meminta, dengan adanya surat dan bukti kepemilikan lahan itu, peresmian Flyover Sekip Ujung ditunda hingga pembayaran ganti rugi lahan dilakukan.

"Jika tak ada itikad baik dari pihak terkait maka kami akan perkarakan masalah ini ke jalur hukum," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads