KRIS merupakan singkatan dari kelas rawat inap standar yang menggantikan aturan kelas 1, 2 dan 3 pada BPJS Kesehatan. Sistem baru KRIS menjadi acuan atau standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Dikutip dari detikFinance, KRIS menjadi kebijakan yang merangkul semua golongan masyarakat untuk mendapatkan perlakuan sama dari rumah sakit, baik itu dalam hal medis ataupun non medis. Aturan mengenai KRIS BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Bagi yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai aturan KRIS BPJS Kesehatan dapat mengunduh Perpres 59 Tahun 2024 melalui link berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Link Aturan KRIS BPJS Kesehatan
Merujuk laman Peraturan BPK, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini ditetapkan dan berlaku sejak 8 Mei 2024, ini link mengunduhnya:
Untuk mengunduh aturan tersebut bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Klik link unduh aturan KRIS BPJS Kesehatan
2. Pilih "Download" yang berada di bagian kanan situs.
3. Secara otomatis, file akan terunduh dan tersimpan.
Fasilitas KRIS
Penerapan aturan baru KRIS BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Seluruh rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap sesuai dengan aturan KRIS dengan pertimbangan kemampuan dari masing-masing.
Berdasarkan pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024, fasilitas kelas rawat inap standar terdiri atas 12 kriteria. Berikut ini rinciannya:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Angan rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi antar tempat tidur dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
Untuk pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus, kriteria yang sebelumnya disebutkan tidak berlaku. Pergantian kelas BPJS dengan KRIS untuk jenis layanan tersebut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Kesehatan.
Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan
Saat ini, belum ada kepastian mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS untuk mendapatkan manfaat KRIS. Penetapan mengenai manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan setelah hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap didapatkan.
Paling lambat, aturan terkait besaran iuran KRIS akan ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2025. Oleh karena itu, iuran BPJS yang berlaku saat ini masih tetap seperti biasa dan tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024.
Nah, itulah aturan baru mengenai KRIS BPJS Kesehatan yang dapat diunduh gratis dan dibaca kapan saja. Semoga bermanfaat ya!
(des/des)