Pengganti kelas 1, 2, dan 3BPJS Kesehatan secara resmi bakal berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025. Adapun pengganti dari sistem kelas ini ialah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal itu tertuang dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo 8 Mei 2024.
Lantas, apakah dengan adanya pergantian sistem kelas ini berdampak pada iuran pembayaran BPJS Kesehatan? Berikut detikSumbagsel sajikan informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Dilansir laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, meski kelas 1,2, dan 3 pada BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan sistem BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan membawa perubahan besar dalam sistem kelas rawat, namun besaran iuran BPJS kesehatan tetap tidak berubah.
Besarnya iuran sendiri tidak berubah karena belum ada perubahan dalam landasan hukumnya. Yakni mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Dikutip detikJatim, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, menegaskan jika besaran iuran BPJS Kesehatan tidak akan berubah sampai sistem KRIS sepenuhnya terimplementasikan.
Perbedaan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2, dan 3
Masih di sumber yang sama, berikut perbedaan besaran rincian iuran yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Apa itu KRIS BPJS Kesehatan?
Dilansir detikSulsel, KRIS BPJS adalah sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Di mana sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS Kesehatan dibagi dalam 3 kelas, yaitu:
- Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
- Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
- Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap
Lalu, jika KRIS diberlakukan maka kelas 2 dan kelas 3 akan digabung. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar. Selain itu, seluruh kelas rawat inap berstandar 12 fasilitas, antara lain:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan sesuai dengan kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Ada 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Nakas per tempat tidur
- Bisa mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celcius
- Ruangan dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan untuk ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
Itulah informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan usai sistem kelas dihapus. Semoga bermanfaat ya detikers!
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)