Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada calon legislatif (caleg) yang maju dalam pemelihan kepada daerah (pilkada) untuk mundur jika sudah ditetapkan menjadi pasangan calon (paslon). Hal itu bertujuan untuk mendapat kejelasan dari status calon tersebut.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dimintanya calon untuk tertuang dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada.
Diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
Kemudian, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan itu, Hasyim pun meminta kepada caleg terpilih yang maju dan sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah nantinya harus mengirimkan surat kepada KPU. Surat itu, lanjutnya, berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.
"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," ujarnya, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Pusat, Rabu (15/5/2024).
Kata Hasyim, surat tersebut kesedian pengunduran diri sebagai caleg terpilih disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Kemudian, kata Hasyim, harus terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.
(csb/csb)