Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mengumumkan tidak ada satupun orang yang mendaftar atau yang menyerahkan berkas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) jalur perseorangan.
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah mengatakan sejak dibukanya pendaftaran bakal calon Bupati di Ogan Ilir dari tanggal 8-12 Mei tidak ada yang mendatangi helpdesk pencalonan di KPU Ogan Ilir untuk mendapatkan informasi pendaftaran, melakukan pendaftaran ataupun menyerahkan dokumen persyaratan dukungan.
"Pendaftaran jalur perorangan bupati sudah berakhir nihil peserta tidak ada yang mendaftar di jalur perseorangan," katanya kepada media, Senin (13/5/2024).
Kata Masjidah, berdasarkan ketentuan pasal 41 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-undang, dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024.
"Dengan aturan tersebut KPU Ogan Ilir telah melaksanakan penerimaan penyerahan dokumen persyaratan dukungan pasang calon perseorangan bacalon bupati dan wabup Ogan Ilir pada pemilihan serentak tahun 2024, maka KPU Ogan Ilir menerbitkan pengumuman nomor. 244/PL.022-Pu/1610/2024 tentang penyerahan dokumen persyaratan dukungan pasang calon perseorangan bacalon bupati dan wabup Ogan Ilir pada pemilihan serentak tahun 2024," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir segera membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024. Untuk penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan selama lima hari mulai tanggal 8-12 Mei mendatang.
"Kita buka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir perseorangan selama lima hari mulai tanggal 8-12 Mei mendatang untuk penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah pada Sabtu (4/5/2024).
Masjidah mengatakan setelah mendaftar selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan terhadap paslon perseorangan tersebut.
"Kita juga sengaja membuka pendaftaran paslon perseorangan ini didahulukan dibanding paslon yang diusung partai politik (parpol), karena KPU harus melakukan verifikasi dukungan," ungkapnya.
Masjidah menjelaskan paslon perseorangan yang akan mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat-syarat administrasi minimal dukungan perseorangan sebanyak 26.799 pemilih.
"Jumlah ini diambil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ogan Ilir sebanyak 315.278 orang pada pemilu baru-baru ini," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Ogan Ilir Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Roby Ardiansyah menerangkan, ketentuan syarat minimal dukungan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"DPT di Ogan Ilir sebanyak 315.278 orang, berada di range (rentang) antara (jumlah pemilih) 250-500 ribu," jelasnya.
(csb/csb)