Kendaraan bermotor akan dikenakan denda apabila terlambat dalam pembayaran pajak. Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 tahun 2009. Secara jelas pajak kendaraan wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan yang ada di Indonesia.
Namun, ada sebagian pemilik kendaraan bermotor masih belum tahu besaran denda yang harus dibayarkan apabila pajak kendaraannya telat dibayar dan juga pajak yang dibayarkan tersebut digunakan untuk hal seperti apa.
Dilansir dari situs resmi Bapenda Kalteng, besaran denda yang harus dibayarkan juga bervariasi sesuai dengan kendaraan yang dimiliki oleh pemilik kendaraan dan durasi keterlambatan pembayaran yang mana pajak tersebut digunakan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini detikSumbagsel rangkum besaran denda pajak, cara cek denda pajak, dan cara bayar denda pajak kendaraan bermotor.
Besaran Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Dilansir dari situs Hipajak, besaran denda pajak kendaraan bermotor dihitung sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. Besaran tersebut juga bervariasi sesuai dengan durasi keterlambatan pembayaran pajaknya. Berikut ini cara menghitung besaran denda untuk pajak kendaraan bermotor:
- Pajak dengan keterlambatan pembayaran selama 2 hari sampai 1 bulan dihitung dengan cara PKB (Pajak Pokok Kendaraan Bermotor) x 25%.
- Pajak dengan keterlambatan pembayaran selama 2 bulan dihitung dengan cara PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
- Pajak dengan keterlambatan pembayaran selama 3 bulan dihitung dengan cara PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
- Pajak dengan keterlambatan pembayaran selama 6 bulan dihitung dengan cara PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
- Pajak dengan keterlambatan pembayaran selama 1 tahun dihitung dengan cara PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Pajak dengan keterlambatan pembayaran selama 2 tahun dihitung dengan cara 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
- Pajak dengan keterlambatan pembayaran selama 2 tahun dihitung dengan cara 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Nah, bagi detikers yang belum mengetahui SWDKLLJ, itu merupakan sebuah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang ada di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Untuk kendaraan bermotor, SWDKLLJ besaran yang harus dikeluarkan sejumlah Rp 32.000.
Cara Cek Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Selain dengan cara menghitung manual besaran denda yang dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, detikers juga dapat melakukan pengecekan secara online ataupun offline.
Masih dari sumber yang sama, adapun cara cek denda pajak kendaraan bermotor yakni:
1. Cara cek secara online
Bagi detikers yang ingin mencoba melakukan pengecekan denda pajak motor dapat melalui e-Samsat. Berikut caranya:
- Buka situs e-Samsat berikut linknya.
- Masukan Nomor Polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
- Masukkan NIK (Nomor Identetas Kependudukan).
Selanjutnya detikers dapat langsung melihat sesuai data yang terdaftar.
2. Cara cek secara offline
Untuk pengecekan secara offline, detikers dapat langsung datang ke kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, dan Samsat keliling.
Cara Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Membayar pajak sekaligus denda tunggakan pajak bermotor, detikers dapat langsung mendatangi Samsat untuk membayar keduanya dalam sekali pembayaran. Adapun cara membayar pajak kendaraan bermotor yakni,
Sebelum mendatangi Samsat, detikers harus menyiapkan beberapa dokumen seperti, STNK Asli dan fotokopi, Buku Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, dan KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
Itulah tadi pembahasan mengenai besaran denda pajak, cara cek denda pajak, dan cara bayar denda pajak kendaraan bermotor. Semoga dapat menambah wawasan dan menginformasi.
Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)