Mengenal Zina Muhsan dan Hukumannya

Mengenal Zina Muhsan dan Hukumannya

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Senin, 13 Mei 2024 06:00 WIB
ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi zina (Foto: dok. iStock)
Palembang -

Zina merupakan perbuatan tercela yang dilakukan tanpa ikatan yang halal dan sah secara agama. Zina termasuk salah satu perbuatan yang mengandung dosa besar.

Larangan untuk menjauhi zina sendiri termaktub dalam surat Al-Isra ayat 32:

ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΩ‚Ω’Ψ±ΩŽΨ¨ΩΩˆΨ§ الزِّنٰىٓ Ψ§ΩΩ†Ω‘ΩŽΩ‡Ω— ΩƒΩŽΨ§Ω†ΩŽ ΩΩŽΨ§Ψ­ΩΨ΄ΩŽΨ©Ω‹ Ϋ—ΩˆΩŽΨ³ΩŽΨ§Ϋ€Ψ‘ΩŽ Ψ³ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ’Ω„Ω‹Ψ§

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahα»₯ kāna fāαΈ₯isyah, wa sā`a sabΔ«lā

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

ADVERTISEMENT

Adapun zina dibagi ke dalam beberapa jenis, salah satunya zina muhsan. Zina ini merupakan zina yang dilakukan oleh mereka yang sudah/pernah menikah.

Berikut detikSumbagsel berikan informasi terkait zina muhsan. Simak yuk!

Apa Itu Zina Muhsan dan Hukumannya

Dilansir jurnal berjudul Kajian Terhadap Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Perzinaan oleh Muhammad Sibghotulloh L A dan Khoirul Ahsan, zina muhsan merupakan perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang berakal, baligh (dewasa), bukan budak (merdeka), tidak ada paksaan dan bersetubuh dengan wanita yang halal.

Dalam kitab bidaytul mujtahid wa nihaayatul muqtasid dijelaskan zina muhsan dilakukan oleh lelaki dan perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan (bersuami/beristri). Sedangkan menurut Nurul Irfan dan Masyrofah, zina muhsan bisa juga diartikan sebagai zina yang pelakunya berstatus suami, istri, duda atau janda. Artinya pelaku adalah orang yang masih dalam status ikatan pernikahan yang sah atau pernah menikah.

Adapun hukuman bagi pelaku zina muhsan, para ulama fikih bersepakat dari golongan khawarij adalah dirajam dengan batu sampai mati dan tidak membedakan gender.

Berdasarkan dalil hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah Bin Mas'ud Radhiyallahu'Anhu : "Tidak halal darah (pertumpahan) seorang muslim yang bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan selain Allah Ta'ala dan bahwasanya aku adalah utusan Allah kecuali terhadap salah satu dari tiga orang, yaitu orang yang telah menikah berzina, nyawa dengan nyawa membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) yang memisahkan diri dari jama'ah." (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Ukuran Batu untuk Sanksi Rajam Bagi Pelaku Zina Muhsan

Dikutip buku berjudul Fiqih karya Umdatul Aulia dan Machnunah Ani Zulfah, dijelaskan jika ukuran batu untuk pelaku zina tersebut adalah sedang, tidak besar ataupun kecil.

Dikhawatirkan apabila ukuran batu terlalu besar akan menyebabkan kematian seketika, sehingga tujuan memberi pelajaran kepada pelaku zina muhsan tidak tercapai. Sedangkan jika ukuran batu kecil maka kematian pelaku menjadi lebih lama.

Itu dia informasi seputar zina muhsan, semoga kita tetap terjaga dalam lindungan Allah SWT dan semoga artikel ini bermanfaat ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)


Hide Ads