Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) meminta revisi secepatnya Peraturan Wali Kota Palembang (Perwako) 36/2019, tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota. Aturan yang ada dinilai tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.
"Aturan sudah tidak sesuai situasi dan kondisi saat ini, perlu ada revisi Perwako 36/2019. (Masih menunggu) keinginan dan masukan masyarakat serta LSM. Pembahasan revisi Perwako sudah dilakukan di Pemkot Palembang saat FGD 2023 lalu," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, Kamis (9/5/2024).
Ia menyebut, aturan untuk truk melintas di dalam kota menjadi wilayah dan kewenangan Pemkot Palembang. "Kita mendukung dan berupaya agar truk besar tidak lagi melintas. Salah satu upaya dengan pemindahan Pelabuhan Boom Baru," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov Sumsel akan mendukung sepenuhnya dan meminta Pemkot untuk mengambil langkah-langkah cepat. Dalam Perwako itu, disebutkan pada Pasal 7 poin b, mobil barang masih diperbolehkan melintas dari arah Pelabuhan Boom Baru menuju luar Palembang, melalui jalan dalam kota pada pukul 09.00 WIB-15.00 WIB.
Rute yang diatur adalah Pelabuhan Boom Baru-Jalan Letnan Kolonel Nur Amin-Jalan Yos Sudarso-Jalan RE Martadinata-Jalan Residen Abdul Rozak-Jalan MP Mangkunegara-Jalan HM Noerdin Pandji-Jalan Letnan Jenderal Harun Sohar.
Sementara pada Pasal 7 poin a, melarang mobil barang melewati ruas jalan dalam kota mulai pukul 06.00 WIB-21.00 WIB di Jalan Parameswara, Demang Lebar Daun, Basuki Rahmat, R Soekamto, Residen Abdul Rozak, MP Mangkunegara dan Residen H Najamuddin.
Dalam FGD yang lalu, ada beberapa usulan yang dimasukkan untuk revisi Perwako. Yakni penyediaan kantong-kantong parkir dan pergudangan. Mobil besar tidak boleh lagi masuk ke kota, melainkan hanya mobil kecil yang diperkenankan melintas di dalam kota.
"Kawasan pergudangan rencananya di daerah Alang-alang Lebar, sekitaran Karya Jaya dan titik-titik lain. Jadi nantinya tidak boleh bongkar muat di dalam kota, yang masuk kota hanya mobil kecil. Perkembangan pembahasannya ada di Pemkot Palembang," tutupnya.
(sun/dai)