Peningkatan arus mudik di Sumatera Selatan tahun ini diprediksi 7%. Posko telah disiapkan untuk mengakomodir dan membantu pemudik yang melakukan perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS meminta para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi untuk berhati-hati dan waspada, khususnya para pemotor.
"Sebaiknya menggunakan kendaraan mobil saja atau angkutan umum, jangan mudik pakai motor demi faktor keselamatan," ujar Arinarsa, Kamis (4/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pihaknya juga tidak bisa melarang para pemudik memakai sepeda motor sebagai alat kendaraannya. Sehingga, pihaknya hanya akan melakukan pemantauan terhadap para pemudik ini.
"Kita hanya memantau saja, tapi kita imbau untuk tidak membawa barang atau penumpang berlebih," katanya.
Arinarsa menyebutkan, pihaknya bersama pihak terkait seperti polisi, TNI dan lainnya telah buka sejak 3 April lalu. Posko yang tersebar di berbagai jalur mudik itu akan operasional hingga 18 April mendatang.
"Posko mudik itu juga memantau operasional kendaraan truk yang dilarang melintas," jelasnya.
Diketahui, pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2024/1445 Hijriyah akan dilakukan selama 12 hari. Yakni mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4) pukul 08.00 WIB.
"Larangan itu berlaku di ruas jalan tol dan non tol di wilayah Sumsel," ujarnya.
Periode pembatasan itu karena sudah terjadi peningkatan arus mudik dan balik Lebaran. Pembatasan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumsel.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap truk dengan sumbu 3 atau lebih dan untuk kendaraan dengan kereta tempelan. Juga berlaku untuk truk dengan kereta gandengan dan kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir, batu dan tambang serta bahan bangunan.
"Ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan, seperti kendaraan angkutan sembako, BBM dan ambulans. Kendaraan yang membandel akan dapat sanksi teguran dan administrasi," ungkapnya.
Larangan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 550/0939/DISHUB/2024. Tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Nomor KP-DRJD 1305/2024, Nomor SKB/67/11/2024 dan Nomor 40/KPTS/Db/2024 tertanggal 5 Maret.
"SK Gubernur Sumsel itu telah disampaikan kepada seluruh perusahaan transportir angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara dan pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang," tukasnya.
(dai/dai)