Pemprov Jambi Buka Lagi Angkutan Batu Bara Jalur Darat, Ini Aturannya

Jambi

Pemprov Jambi Buka Lagi Angkutan Batu Bara Jalur Darat, Ini Aturannya

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Senin, 06 Mei 2024 16:30 WIB
Truk angkutan batu bara yang nekat melintas di jalan nasional Batanghari, Jambi, ditilang polisi
Ilustrasi truk angkutan batu bara/Foto: Dok. Polres Batanghari
Jambi -

Pemprov Jambi memutuskan membuka kembali angkutan batu bara jalur darat, setelah ditutup selama 46 hari. Jalur darat dibuka lagi dengan berbagai ketentuan agar tidak terjadi kemacetan.

"Untuk hauling batu bara di wilayah Provinsi Jambi melalui jalur darat dan sungai dilaksanakan lagi," kata PLT Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel, Senin (6/5/2024).

Angkutan batu bara jalur darat dihentikan Pemprov Jambi pada 14 Maret 2024. Izin operasional angkutan batu bara jalur darat dan sungai diperbolehkan lagi mulai Kamis, 2 Mei 2024 atas kesepakatan bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembukaan angkutan jalur darat itu juga tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Sudirman, dengan Nomor: S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024 yang mana ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo sebagai lokasi jalur yang dilintasi.

Meski sudah dibuka lagi, pengusaha batu bara harus tahu aturan yang harus dipatuhi. Pemprov meminta keputusan yang tertuang dalam edaran bisa dijelaskan ke Kepala Dinas Perhubungan kabupaten dan kota, untuk berkoordinasi dengan korlap/perwakilan PPTB (Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara).

ADVERTISEMENT

"Koordinasi ini terkait pelaksanaan dan persiapan hauling supaya tercipta kelancaran, keselamatan dan keamanan selama hauling batu bara di wilayah masing-masing kabupaten kota yang dilalui," ujar Johansyah.

Nantinya, PPTB juga diminta mendata jumlah armada angkutan batu bara. Baik milik pribadi maupun milik perusahaan agar dapat terpantau dengan baik.

"Khusus untuk koordinator wilayah hauling arah Sumatera Barat agar berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Merangin, Sarolangun dan Bungo. Kita juga minta untuk mendirikan Pos Pantau dan berkoordinasi dengan perkumpulan transportir ke luar Provinsi Jambi," kata Johasnyah yang juga Wakil Ketua Satgaswas Gakkum itu.

Dalam aturan ini, angkutan batu bara hanya boleh beroperasi dari pukul 19.00-04.00 WIB dan masuk Kota Jambi pada pukul 21.00 WIB.




(sun/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads