Para pedagang Pasar 16 Ilir menuntut pihak PT Bima Citra Reality (BCR) selaku pengelola pasar agar menghentikan proyeknya. Hal itu diduga PT tersebut tidak memiliki izin serta mengakibatkan lapak para pedagang menjadi rusak.
Mulyadi (47) selaku kuasa hukum para pedagang pasar mengatakan bahwa PT yang beroperasi di Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang tersebut tidak memiliki izin serta merugikan pedagang.
"Pertama pembangunan mereka itu tidak ada izin, yang kedua akibat proyek mereka lapak beberapa pedagang menjadi rusak seperti atap seng yang dibongkar mengakibatkan air hujan membasahi lapak para pedagang di sana (Pasar 16 Ilir)," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Senin (29/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadi mengatakan bahwa pihak PT sempat melakukan pemagaran yang mengganggu aktivitas jual beli para pedagang.
"Pembangunan mereka tidak ada izin dan sempat ada pemagaran yang mengganggu para pedagang di sana, Jadi kami meminta agar pihak PT membuka seng yang dipasang mereka karena mengganggu pedagang berjualan," katanya.
Mulyadi menjelaskan bahwa PT tersebut tidak memiliki izin atas pembangunan yang dilakukan di Pasar 16 Ilir.
"Sebelumnya kami tidak tahu bahwa PT tersebut tidak memiliki izin, tapi ketika pihak anggota dewan mengecek waktu itu, mereka mengatakan bahwa pembangunan tersebut tidak ada izin," ungkapnya.
"Kami menduga ini bukan kecolongan, melainkan ada unsur kesengajaan," sambungnya.
Mulyadi berharap agar pihak kepolisian segera menulusuri kasus ini lebih lanjut agar cepat terselesaikan.
"Kami berharap dari pihak kepolisian bersikap tegas untuk melakukan pemeriksaan secara detail mengenai laporan ini," harapnya.