Hati-hati Jeratan Pinjol Ilegal, Cek Hal ini untuk Tingkatkan Kewaspadaan

Hati-hati Jeratan Pinjol Ilegal, Cek Hal ini untuk Tingkatkan Kewaspadaan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 06 Des 2024 14:15 WIB
Ilustrasi Pinjol
Foto: Shutterstock
Semarang -

Pinjaman online atau Pinjol merupakan layanan jasa keuangan yang biasa disebut fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending). Bagi masyarakat yang butuh dana dari Pinjol, maka harus memastikan perusahaan atau aplikasi yang digunakan legal.

Dari data Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), hingga Mei 2024, 129 juta orang di Indonesia meminjam uang ke fintech lending, dengan total penyaluran dana pinjaman mencapai Rp 874,5 triliun. Minat yang tinggi itu juga harus diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan untuk mengantisipasi Pinjol ilegal.

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jateng, Nita Rachmenia mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu rutin menginformasikan perusahaan Pinjol ilegal yang sudah tercatat. Melakukan pinjaman lewat Pinjol sah-sah saja, namun Nita menegaskan harus dipastikan dulu legalitasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pinjol itu lebih ke OJK, tapi secara perlindungannya, yang pertama memang balik lagi upaya edukasi. Pastikan tidak terjebak Pinjol ilegal. Pinjol itu aslinya tidak apa-apa, yang tidak boleh itu ilegal. Pastikan dulu kalau mau pakai jasa Pinjol, berizin dari OJK," kata Nita kepada awak media.

Ada kalanya masyarakat yang tidak melakukan pinjaman online tiba-tiba ditagih. Jika mengalami hal itu, Nita menegaskan bisa langsung mengadu ke OJK. Ada kanal aduan yang disiapkan OJK antara lain telepon ke nomor 157, whatsapp 081 157 157 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

ADVERTISEMENT

"Ditagih padahal tidak melakukan pinjaman. Kalau memang tidak melakukan transkasi ada kanalnya melakukan pengaduan, ada kanal pengaduan konsumen di OJK," ujar Nita.

Modus Pinjol ilegal memang selalu disertai iming-iming menggiurkan bahkan kadang tidak masuk akal. Kasus yang sempat ramai di Jawa Tengah yaitu guru honorer di Salatiga tahun 2021 yang awalnya hanya ingin meminjam Rp 5 juta dan cair Rp 3,7 juta namun jadi membengkak Rp 206,3 juta. Aplikasi Pinjol ilegal yang digunakan ternyata tertaut ke aplikasi lainnya hingga pinjamannya membengkak.

Dari laman ojk.go.id dan data terbaru 29 Oktober 2024, kini ada 97 perusahaan Pinjol ilegal yang mendapat izin OJK. Untuk lebih detail bisa mengakses laman https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-29-Oktober-2024.aspx

Untuk diketahui peneliti keamanan dari McAfee baru-baru ini menemukan 15 aplikasi malware SpyLoan yang beredar di Google Play Store. Aplikasi pinjol itu sudah diunduh jutaan kali, bahkan beberapa berasal dari Indonesia. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak Google.

Istilah SpyLoan merujuk pada aplikasi keuangan yang menawarkan pinjaman kilat dan fleksibel, kadang dengan bunga yang rendah dan persyaratan yang sederhana. Menurut laporan McAfee, sebagian besar malware ini mengincar korban di Amerika Selatan, Asia Tenggara, dan Afrika. Berikut daftarnya:

  • Préstamo Seguro-Rápido, Seguro - 1.000.000 download

  • Préstamo Rápido-Credit Easy - 1.000.000 download

  • ได้บาทง่ายๆ-สินเชื่อด่วน - 1.000.000 download

  • RupiahKilat-Dana cair - 1.000.000 download

  • ยืมอย่างมีความสุข - เงินกู้ - 1.000.000 download

  • เงินมีความสุข - สินเชื่อด่วน - 1.000.000 download

  • KreditKu-Uang Online - 500.000 download

  • Dana Kilat-Pinjaman kecil - 500.000 download.




(prf/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads