Pinjaman online (pinjol) ilegal adalah praktik pinjaman uang melalui platform online yang tidak terdaftar atau tidak diatur oleh otoritas yang berwenang. Pinjaman ini seringkali memiliki bunga yang sangat tinggi dan memuat syarat-syarat yang bisa merugikan bagi peminjam.
Dilansir dari laman resmi instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 3 tips nih agar tidak terjebak pinjol illegal. Penasaran? Yuk simak selengkapnya.
1. Cek Legalitas Pinjol dan Gunakan Aplikasi Resmi
Pastikan pinjaman online atau fintech lending berizin di OJK dan gunakan website atau aplikasi yang resmi. Hati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang menyamar dengan menggunakan nama atau logo yang mirip dengan pinjaman online legal yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek legalitas di Kontak OJK 157:
¡ Call: 157
¡ WhatsApp: 081-157-157-157
¡ Email: konsumen@ojk.go.id
2. Hapus SMS Tawaran Pinjol
Pinjaman online atau fintech lending resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga Data Pribadi
Hindari sembarang mengunduh aplikasi, menggunakan KTP atau data pribadi di media sosial, dan jangan menggunakan jaringan wifi umum untuk bertransaksi keuangan.
Demikianlah, tips agar tidak terjebak pinjol illegal, semoga bermanfaat bagi para detikers.
Artikel ini ditulis Melisa Junita Padang, mahasiswa magang dari UHN Medan di detikcom.
(afb/afb)