Syarat Daftar PIP Kemendikbud dan Panduan Lengkap Lainnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Sabtu, 27 Apr 2024 07:00 WIB
Ilustrasi bantuan PIP Kemendikbud/Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Palembang -

Ada beberapa syarat untuk mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud. Berikut ini panduan lengkapnya.

PIP Kemendikbud dirancang untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, dalam mendapatkan bantuan pendidikan. Bantuan ini berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah.

Siswa yang terpilih sebagai penerima PIP mengikuti berbagai tahapan. Bagian pertama adalah melakukan pendaftaran dengan menyiapkan dokumen atau berkas pendaftaran.

Dokumen Pendaftaran PIP

Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan siswa SD, SMP dan SMA untuk mendaftar PIP:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran
  3. Rapor terakhir
  4. KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW
  5. Surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah

Syarat Daftar PIP

Persyaratan PIP bagi murid SMA dan SMK sederajat sebagai berikut. Harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi:

  1. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  2. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.
  4. Terdampak bencana alam.
  5. Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
  6. Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.
  7. Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Daftar PIP Kemendikbud

Pendaftaran PIP Kemendikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun apabila tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa supaya menjadi bagian dari penerima PIP. Berikut adalah langkah-langkah daftar PIP Kemendikbud yang dikutip detikEdu:

  1. Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
  2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
  3. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.

Demikian informasi lengkap mengenai syarat daftar PIP Kemendikbud untuk siswa SD, SMP dan SMA. Semoga bermanfaat ya detikers!



Simak Video "Video Kendala Utama Penyaluran Dana PIP: Aktivasi Rekening Siswa"

(sun/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork