Penerima PIP merupakan pelajar yang mendapat bantuan program Indonesia pintar dari pemerintah. PIP dirancang untuk mencegah siswa kemungkinan putus sekolah dan diharapkan bisa melanjutkan pendidikan hingga selesai.
Bantuan PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan. Siswa SD, SMP dan SMA perlu mengecek status penerima PIP melalui laman resmi Kemendikbud.
Inilah tata cara cek penerima PIP lengkap dengan link hingga nominalnya. Siswa penerima simak seksama ya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Penerima PIP 2024
Proses pengecekkan nama penerima PIP dilakukan secara online melalui laman resmi yang dibuat Kemendikbud. Bagi penerima bisa cek melalui alamat situs https://pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:
1. Buka link PIP Kemendikbud
2. Isi kolom di sebelah kanan dengan mengisi NISN dan NIK
3. Tuliskan jawaban penjumlahan yang diminta
4. Klik "Cek Penerima PIP"
5. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis
Nominal Bansos PIP 2024
Terdapat perbedaan dalam jumlah nominal untuk siswa yang menerima bantuan PIP. Setiap jenjang sekolah mendapatkan nominal sesuai dengan aturan pemerintah, berikut rinciannya:
1. SD
SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun
Siswa baru/kelas akhir: Rp 225.000
2. SMP
SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000/tahun
Siswa baru/kelas akhir: Rp 375.000
3. SMA
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000/tahun
Siswa baru/kelas akhir: Rp 500.000
Nominal bantuan kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) dan kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) lebih sedikit dari yang lain karena mereka hanya menjalani satu semester dalam sekali anggaran. Sebagai informasi, ajaran baru dimulai pada bulan Juni-Juli tahun berikutnya sedangkan anggaran dimulai Januari-Desember.
Kriteria Penerima Bansos PIP
Tidak semua siswa mendapatkan bantuan dari program Kemendikbud ini. Sebab, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos PIP. Berikut ini kriterianya:
1. Peserta Didik pemegang KIP.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang termasuk:
Keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Korban bencana alam.
Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
Mengalami gangguan fisik
Korban musibah
Memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Mendapat Bantuan PIP
Proses pendaftaran PIP Kemendikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Siswa yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun jika tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa untuk mendaftar bansos PIP. Simak penjelasan di bawah ini yang dikutip dari detikEdu.
1. Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Itulah serangkaian informasi tentang bantuan PIP. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers.
(csb/csb)