Pj Gubernur Safrizal Bakal Tindak Praktik Pertambangan Timah Ilegal di Babel

Bangka Belitung

Pj Gubernur Safrizal Bakal Tindak Praktik Pertambangan Timah Ilegal di Babel

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 23 Apr 2024 21:10 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA. (Foto: Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

Kasus korupsi timah di Bangka Belitung (Babel) yang menyebabkan kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun terus bergulir. Eks pejabat BUMN, pengusaha timah hingga artis ibu kota terseret jadi tersangka korupsi ini.

Sejauh ini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka, satu di antaranya adalah tersangka perintangan penyidikan. Barang bukti yang disita pun tak tanggung-tanggung, yakni ada 53 unit ekskavator, dua unit bulldozer dan terakhir Kejagung menyita lima smelter.

Barang sitaan ini tentunya memiliki nilai ekonomi yang cukup besar dan apabila dibiarkan akan terbengkalai. Kejagung RI bersama Kementerian BUMN dan forkominda di Bangka Beltung (Babel) menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat ini dilaksanakan di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Air Itam Kota Pangkalpinang pada Selasa, (23/4/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA yang turut hadir menyebut bahwa pengelolaan aset dan smelter sitaan Tim penyidik Jampidsus Kejagung dapat dikelola sesuai aturan dan tetap memberi peluang usaha bagi masyarakat di sektor ini.

ADVERTISEMENT

"Selaku Penjabat Gubernur yang bertanggung jawab salah satunya tentang penyediaan lapangan kerja bagi masyarakatnya maka salah satu poin yang kita bahas dalam rakor yakni smelter tersebut tetap dikelola dengan tujuan pertama agar aset tidak rusak dan mengalami penurunan nilai," katanya.

"Kedua agar masyarakat yang bekerja di sektor tersebut tidak kehilangan mata pencaharian. Sambil proses penanganan hukumnya berjalan mereka bisa bekerja sesuai dengan aturan yang legal," sambungnya.

Safrizal menegaskan bahwa pemprov serta forkopimda Babel tetap akan menindak tegas praktik pertambangan timah yang ilegal di Negeri Serumpun Sebalai ini.

"Sektor timah yang ilegal, kita bersama forkopimda beserta seluruh jajaran kita tetap memberantas timah ilegal. Hal ini juga menjadi komitmen kita saat rakor tadi," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto yang mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset 5 smelter di Kepulauan Bangka Belitung.

"Nanti ke lima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tetap memberikan peluang usaha kepada masyarakat di mana 30 persen penduduknya bekerja di sektor timah," ujarnya.

Pengelolaan smelter tersebut dikatakan Amir, sifatnya legal serta sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Kami berharap semua pihak bisa mendukung agar proses penanganan perkara ini berjalan lancar," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads