Posko pengaduan yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) nihil pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR).
Perusahaan dinilai patuh terhadap pembayaran hak karyawan. Namun, Disnakertrans masih membuka posko pengaduan jika memang ada pekerja yang tidak dibayarkan tunjangannya.
"Nihil pengaduan hingga H-1 Lebaran, kita anggap ini bentuk kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada," ujar Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki, Rabu (10/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posko pengaduan sudah dibuka sejak awal Ramadan di kantornya yang terletak di kawasan Jenderal Ahmad Yani kawasan Seberang Ulu II. Posko itu hingga saat ini masih dibuka hingga sepekan pasca Idul Fitri.
Menurutnya, surat edaran dari Pemprov Sumsel terkait pembayaran THR kepada pegawai sudah disampaikan ke seluruh perusahaan. Dalam SE itu seluruh perusahaan diminta membayarkan THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kemenaker.
"Jika ada perusahaan yang membayar telat atau mencicil THR kepada pegawainya, laporkan ke kita untuk ditindaklanjuti. Tapi kita berharap seluruh perusahaan yang ada di Sumsel menaati aturan, tidak mencicil THR dan membayar full sesuai ketentuan yang ada, 1 bulan gaji," katanya.
(des/des)