Sidang sengketa Pilpres 2024 berlanjut, kali ini mneghadirkan 4 menteri sebagai saksi. Yakni Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteru Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mempertanyakan tentang pembagian bansos selama masa kampanye.
Dilansir detikNews, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Mensos Risma menjelaskan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan bantuan sosial (bansos) selama masa kampanye Pemilu 2024. Hal ini berangkat dari kecurigaan pemohon sengketa Pilpres, Ganjar-Mahfud, yang mempertanyakan langkah Jokowi membagikan bansos di berbagai daerah, bahkan di depan Istana Negara.
"Bu Menteri Sosial, Presiden pada waktu bagi-bagi bantuan sosial di depan Istana, Presiden pada waktu keliling kemarin dipertanyakan oleh teman-teman dari pemohon 2. Presiden keliling ke berbagai daerah melakukan kunjungan-kunjungan ke daerah, kebetulan itu di waktu kampanye, sehingga menimbulkan syak wasangka dan saling curiga saling fitnah di antara kita anak bangsa. Itu menggunakan bansos apa? Gimana? Dari mana itu?" ungkap Arief dalam sidang sengketa, Jumat (5/4/2024).
Selain itu, dia juga menyoroti hilangnya anggaran BLT El Nino dari Kemensos. Hal ini membuat anggaran Kemensos turun dari Rp 87,27 triliun di tahun sebelumnya menjadi Rp 79,21 triliun di tahun ini.
Senada, Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan kepada keempat menteri tentang kunjungan Jokowi ke berbagai daerah untuk membagikan bansos. Saldi juga menunjukkan peta daerah-daerah yang dikunjungi Jokowi.
"Ini Bu Menteri, Pak Menteri, Pak Menko, ini ada satu tabel yang mencantumkan list perjalanan Presiden karena 2 permohonan ini lebih banyak ke Presiden, karena dalilnya bertumpu di sini. Jadi kami harus menanyakan apa sih kira-kira yang jadi pertimbangan Presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah itu lebih banyak kunjungan dibandingkan ke tempat lain?" tanya Saldi.
Saldi menanyakan asal alokasi dana yang digunakan Presiden untuk bagi-bagi bansos.
"Masih berkaitan dengan peta ini kira-kira ini alokasi dana yang dibawa kunjungan Presiden itu yang mana saja, Pak Menko dan Ibu Menteri, itu satu yang terkait langsung dengan permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon," lanjutnya.
Lebih jauh, Hakim MK Daniel Yusmic Foekh bertanya apakah Presiden boleh terlibat dalam pembagian bansos. Dia menyoroti Muhadjir Effendy dan Airlangga Hartarto yang juga aktif dalam pembagian bansos. Sementara Risma justru tidak terlalu berperan.
"Tadi kalau keterangan Pak Menko PMK ikut membagi-bagi perlinsos entah yang mana saya tidak terlalu ingat, yang kedua Pak Menko perekonomian itu juga beberapa kali ini fakta persidangan itu terungkap di sini. Sedangkan Ibu Mensos ini perannya sangat minimalis nih," kata Daniel.
"Pertanyaan saya adalah dalam teknis pembagian bansos ataupun perlinsos apakah Pak Menko PMK, Pak Menko Perekonomian, selain Ibu Mensos, dan juga Pak Presiden itu boleh terlibat? Karena fakta-fakta persidangan ini saya kira perlu juga ada informasi bagi persidangan karena dari pemohon baik 01 atau 02 ada kecurigaan dari mana alokasi anggaran bansos yang disampaikan oleh Presiden," sambungnya.
Penjelasan Para Menteri di halaman berikutnya.
            
            
            
            
            (des/mud)