Sederet peristiwa mewarnai pemberitaan di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) hari ini Selasa 12 April 2024. Mulai dari pejabat di Bandar Lampung ditemukan tewas dalam mobil hingga nelayan di Bangka dituduh mencuri besi dianiaya 10 orang.
Bukan itu saja, ada juga manajer dan pengawas SPBU di Muara Enim, Sumatera Selatan yang jadi tersangka karena terlibat penyalahgunaan BBM. Berikut detikSumbagsel hari ini:
Heboh Pejabat Dispenda Bandar Lampung Ditemukan Istri Tewas dalam Mobil
Warga Bandar Lampung dihebohkan dengan ditemukannya Kepala UPTD Dispenda Kota Bandar Lampung Dody Eka Novriansyah tewas dalam mobil. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh istrinya.
Peristiwa itu terjadi di lingkungan Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona membenarkan korban merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Pemerintahan Kota Bandar Lampung.
"Benar dia seorang PNS Kota Bandar Lampung, identitasnya bernama Dody Eka Novriansyah usia 41 tahun beralamat di Jalan Sultan Haji, Perum Sultan Residen, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu," katanya, Selasa (2/4/2024).
Dia menduga korban meninggal karena sakit jantung yang dideritanya. Hal itu juga dibenarkan oleh keterangan istrinya.
"Menurut keterangan istrinya, korban memiliki riwayat sakit jantung dan lambung kronis. Kami juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pads tubuh korban," ujarnya.
Nelayan Ngaku Dianiaya 10 Orang Usai Dituduh Curi Besi
Nelayan di Bangka bernama Asnadi alias Nadi (40) mengaku jadi korban penganiayaan sejumlah orang termasuk oknum TNI. Dia diduga dianiaya usai dituduh mencuri besi proyek.
Penganiayaan yang dialami Nadi terjadi di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (29/3/2023).
"Abang (saya) dituduh maling besi proyek. Padahal saya tidak melakukan itu (pencurian). Kalau minta besi behel bekas robohan bangunan kafe itu ada, minta ke operator PC (alat berat)," kata Nadi ditemui wartawan di rumahnya di Desa Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Senin (1/4/2024).
Nadi mengatakan meski dirinya membantah tuduhan itu dirinya tidak dilepas malah dibawa ke sebuah rumah di Kelurahan Sungai Daeng. Sesampainya di sana korban matanya ditutup, mulutnya disumpal dengan plastik.
"Tangan saya diikat, mata ditutup kencang lah pokoknya. Dari situ lah, saya dipukuli. Semakin sore semakin ramai (yang mukul). Dalam hati saya waktu itu, mati pasti saya hari ini. Saya dipukul seluruh badan. Perasaan saya dipukul pakai selang, dibakar api rokok, ada sepatu," jelasnya.
Jam 8 lewat dibuka penutup mata. Waktu itu saya melihat orang di sana penuh lebih dari 10 orang. Kemudian saya dibawa ke Polsek. Yang lain itu model kuli (bangunan) semua," sambungnya.
Sementara itu, Komandan Batalyon 147 Ksatria Garuda Jaya (KGJ) Bangka Letkol Inf Yokki Firmansyah membantah anggotanya terlibat kasus tersebut. Kata dia, setelah mendapat kabar ini pihaknya langsung turun ke lapangan dan menemui korban.
"Informasi itu tidak benar, kemarin saya terjun langsung ke lapangan dan ketemu korban, dan korban juga malahan terima kasih diantar oleh ALD (oknum yang diduga melakukan penganiayaan) sampai ke rumahnya," tegasnya dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (2/4/2024).
Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsisi, Manajer dan Pengawas SPBU Jadi Tersangka
Manajer dan pengawas SPBU di Muara Enim, Sumatera Selatan berinisial JS (34) dan HB (35) jadi tersangka usai terlibat penyalahgunaan BBM subsidi. Saat ini, keduanya sudah ditahan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM tersebut yakni berinisial HD (40), KNS (22), dan SPD (36).
"Setelah kita dalami, terungkap fakta bahwa di dalam tangki SPBU non-subsidi di sana telah diisi dengan SPBU subsidi atas perintah dari saudara JS selaku manajer," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, Senin (1/4/2024).
Penyalahgunaan ini, katanya, telah berlangsung selama 8 bulan. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menduga adanya penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut.
"Rata-rata per hari dapat mencapai 2 ton liter BBM (yang disalahgunakan). Untuk keuntungan seluruhnya masih dalam tahap audit oleh pihak Pertamina," jelasnya.
Atas perbuatannya, kelimanya dikenai Pasal 55 Undang-undang (UU)Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo 55 KUHPidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(csb/csb)