Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap dua pelaku lain dalam penyalahgunaan BBM di di SPBU Talang Padang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Keduanya yakni JS (34) selaku manajer SPBU dan HB (35) sebagai pengawas lapangan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, setelah pihaknya melakukan pengembangan, ditemukan bahwa kedua pelaku tersebut juga terlibat dalam penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh HD (40), KNS (22), dan SPD (36).
"Setelah kita dalami, terungkap fakta bahwa di dalam tangki SPBU non-subsidi di sana telah diisi dengan SPBU subsidi atas perintah dari saudara JS selaku manajer," ungkapnya, Senin (1/4/2024).
Setelah penemuan tersebut, pihaknya bersama tim dari Pertamina kembali ke lokasi dan melakukan uji lab untuk melakukan pengecekan tangki BBM non-subsidi tersebut.
"Hasil uji lab adalah benar bahwa BBM dalam tangki Dexlite (non-subsidi) tersebut diisi dengan BBM subsidi," ujarnya.
Menurutnya, JS kemudian mengakui bahwa dirinya mengetahui dan memerintahkan KNS (22) sebagai sopir yang mengantar BBM tersebut untuk menukar isi tangki BBM non-subsidi dengan BBM subsidi. Hal ini dilakukan untuk mengambil keuntungan yang lebih besar.
"Jadi, BBM subsidi yang dimasukkan ke dalam tangki BBM non-subsidi dijual dengan harga Rp 14 ribu (harga non-subsidi) ke masyarakat. Namun dijual murah dengan harga Rp 6,5 ribu untuk pengepul yang kenal lama tanpa harus mengantre," katanya.
Penyalahgunaan ini, katanya, telah berlangsung selama 8 bulan. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menduga adanya penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut.
"Rata-rata per hari dapat mencapai 2 ton liter BBM (yang disalahgunakan). Untuk keuntungan seluruhnya masih dalam tahap audit oleh pihak Pertamina," jelasnya.
Kini, kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Empat pelaku ditahan dan satu pelaku, HDN, masih dalam perawatan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinakan.
Kelimanya dikenai Pasal 55 Undang-undang (UU)Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo 55 KUHPidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel menangkap tangan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Talang Padang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Tiga pelaku yaitu, HD, KNS, dan SPD, ditangkap saat sedang membeli BBM subsidi dengan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Selain itu, para pelaku juga menukar isi mesin BBM non-subsidi dengan BBM subsidi agar mendapat keuntungan yang lebih besar.
Menurut Bagus, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Penyalahgunaan BBM tersebut, lanjutnya, disinyalir juga didistribusikan ke warung-warung BBM mini yang berada di sekitar area pertambangan.
"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kita lihat apakah masih ada yang terlibat, agar bisa kita tindak tegas," ungkapnya.
(csb/csb)