Otak Pemerkosaan Siswi SMP Ditangkap-Dokter Tewas Diteriaki Maling Mobil

Sumbagsel Hari Ini

Otak Pemerkosaan Siswi SMP Ditangkap-Dokter Tewas Diteriaki Maling Mobil

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Senin, 01 Apr 2024 22:20 WIB
Muhammad Dandi (22), otak pemerkosaan dan penyekapan terhadap siswi SMP di Lampung Utara.
Muhammad Dandi (22), otak pemerkosaan dan penyekapan terhadap siswi SMP di Lampung Utara. (Dok: Polres Lampung Utara)
Palembang -

Sederet peristiwa mewarnai pemberitaan di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) hari ini, Senin 1 April 2024. Mulai dari otak pemerkosaan siswi SMP di Lampung Utara ditangkap hingga dokter muda wanita di Jambi tewas usai dikejar dan diterikai maling mobil.

Selain itu, ada juga pemberitaan 4 pengatur jalan atau pak ogah ditangkap polisi karena menganiaya kernet dan sopir boks di Bengkulu Utara. Berikut detikSumbasel hari ini:

Polisi Tangkap Otak Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung

Setelah melakukan serngkai penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap otak dri pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Lampung Utara. Pelaku yakni bernama Muhammad Dandi (22).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, Polres Lampung Utara berhasil menangkap 1 dari 4 pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO atas kasus pemerkosaan penyekapan korban NA selama 3 hari di dalam gubuk perkebunan di Lampung Utara," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, kepada detikSumbagsel, Senin (1/4/2024).

Dia mengatakan, Dandi diamankan petugas di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (31/3/2024) dini hari. Pelaku yang ditangkap ini, lanjutnya, merupakan otak dari pemerkosaan terhadap siswi SMP yang disekap dalam gubuk.

ADVERTISEMENT

"Pelaku yang berhasil ditangkap ini adalah MD yang merupakan otak dari peristiwa ini. Dia ini ditangkap dalam pelarian di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah," ujarnya.

Dalam proses penangkapan Dandi, kata Umi, Polres Lampung Utara berkoordinasi dengan Polres Jepara dan Polres Kudus sebelum akhirnya Dandi tertangkap. Saat ini, Muhammad Dandi masih diperiksa di Mapolres Lampung Utara.

"Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Jawa Tengah, kemudian tim dibackup oleh Polres Jepara dan Polres Kudus berhasil menangkap pelaku di persembunyian sebelum akhirnya dibawa ke Lampung," jelasnya.

Dokter Wanita Tewas Usai Dikejar dan Diteriaki Maling Mobil

Nasib tragis dialami dokter muda wanita di Jambi bernama Dwi Fatimahyen (29) yang tewas usai dikejar dan diterikai maling mobil. Korban tewas setelah menabrak tiang listrik.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Jambi-Riau, Sekernan, Muaro Jambi, Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 23.53 WIB.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan kejadian berawalnya saat korban keluar dari arah Perumahan Pondok Cipta atau di dekat kawasan Simpang SPN Polda Jambi, Desa Pondok Meja, Muaro Jambi dan dikejar oleh warga.

Korban, kata dia, dikejar warga karena melewati jalan kampung dengan kecepatan tinggi hingga diteriaki maling. Ketika sampai di jalan raya ada petugas kepolisian yang sedang melakukan penyekatan patroli kamtibmas lalu dikejar, ditambah ada tiga motor yang mengejarnya dengan meneriaki maling.

"Saat itu polisi sedang penyekatan di dekat situ. Yang bersangkutan ini dari arah SPN itu ngebut menuju arah Kota Jambi melewati anggota yang sedang tugas sampai ada tiga motor yang mengejar. Satu sisi karena ngebut, tidak mungkin polisi membiarkan saja," kata Bram, Sabtu (30/3/2024).

Saat dikejar, kata dia, petugas menggunakan mobil polantas dilengkapi sirine. Bahkan, petugas menggunakan toa dan tembakan peringatan, namun monil LCGC Ayla hitam yang dikendarai korban terus melaju dengan kecepatan tinggi.

"Dikejar oleh anggota pake sirine pakai mobil lalu lintas, diperingati pakai toa. Bahkan tembakan peringatan, juga tidak mau berhenti. Sehingga saat di jalan itu ya sudah berurusan dengan polisi," ujarnya.

"Saat mengejar mobil itu, yang motor tadi 2 motor sudah tidak ada. Tapi kita tetap kejar karena sudah membahayakan di jalan," sambungnya.

Sesampianya di tempat kejadian perkara (TKP) korban mengalami kecelakaan setelah menghindari pengendara lainnya. Korban menabrak tiang listrik dan ruko di lokasi.

"Penyebab kecelakaan itu dia menghindari orang sehingga kecelakaan tunggal. Karena kecepatan tinggi, fatalitasnya tinggi. Kalau dilihat lepas kendali," ujarnya.

Usai kecelakaan, korban dalam keadaan sudah tak sadarkan diri Korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya sudah tidak tertolong lagi.

Pasca kejadian itu, keluarga korban tidak terima karena Dwi disebut maling. Bahkan, ayahnya Pasiman menegaskan mobil yang dipakai anaknya bukanlah hasi pencurian, mobil itu milik kakaknya.

Hal ini dibuktikan atas kepemilikan BPKB mobil atas nama Ika Puji Astuti yang tak lain adalah kakak korban.

"Mobil itu mobil saya, memang atas nama dokter Ika (kakak korban). Yang korban ini dokter Dwi Fatimah Yen. Tidak benar maling. Dia dokter. Ada BPKB-nya," kata Pasiman, Sabtu.

Atas kejadian ini, pihak keluarga menuntut kepolisian mengusut kasus ini. Karena tuduhan mencuri tidak benar.

"Pihak berwajib kami minta diusut tuntasbaik yang membuat masalah yang neriaki maling, dan bagi yang mencelakakan anak saya sampai jatuh," ujarnya.

Pak Ogah Aniaya Kernet dan Sopir Boks di Bengkulu Ditangkap Polisi

Sebanyak 4 pengatur jalan atau pak ogah di Bengkulu Utara ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena menganiaya kernet dan sopir boks.

Penganiayaan itu terjadi karena para pelaku tidak terima diberi uang Rp 7 ribu oleh korban. Kejadian itu terjadi di Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Sabtu (30/3/2024) sekitar Pukul 12.30 WIB.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana mengatakan, awalnya sopir dan kernetnya melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu mereka diminta uang Rp 20.000, namun korban hanya memberikan uang Rp. 7000.

"Kejadian pengeroyokan berawal saat korban membawa mobil Colt Diesel boks melintas di Jalan Raya Lintas Bengkulu-Sumatra Barat tepatnya di Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau. Korban diberhentikan 4 orang pelaku dengan menggunakan kendaraan roda dua mereka meminta uang, dan hanya diberikan uang sebesar Rp. 7.000," katanya, Senin (31/3/2024).

Tak terima diberi uang Rp 7 ribu, lanjutnya, para pelaku lalu mengejar sopir boks tersebut sambil membawa kayu. Saat korban tiba di rumah daerah Desa Bintunan, para pelaku langsung berteriak serta berlari menyerang mereka.

"Pada saat korban berlari menjauh dari para pelaku, korban terjatuh saat itu ada batu yang menghantam punggung korban, selanjutnya para pelaku menginjak-injak sekujur tubuh korban dan memukul kepala korban dengan kayu hingga mengakibatkan luka sobek di bagian kepala," jelasnya.

Kata Lambe, usai dianiaya para pelaku korban langsung melapor ke polsek terdekat. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam.

"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bengkulu Utara para tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat (2) huruf e (ketiga) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads