Otak Pemerkosaan-Penyekapan Siswi SMP di Lampung oleh 10 Remaja Ditangkap!

Lampung

Otak Pemerkosaan-Penyekapan Siswi SMP di Lampung oleh 10 Remaja Ditangkap!

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 01 Apr 2024 11:30 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Lampung Utara -

Otak dari pemerkosaan dan penyekapan NA, siswi SMP di Lampung Utara, akhirnya tertangkap. Pelaku bernama Muhammad Dandi (22) diamankan di Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penangkapan terhadap Dandi terjadi pada Minggu (31/3/2024) dinihari.

"Benar, Polres Lampung Utara berhasil menangkap 1 dari 4 pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO atas kasus pemerkosaan penyekapan korban NA selama 3 hari di dalam gubuk perkebunan di Lampung Utara," kata dia kepada detikSumbagsel, Senin (1/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku yang berhasil ditangkap ini adalah MD yang merupakan otak dari peristiwa ini. Dia ini ditangkap dalam pelarian di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah," tambah Umi.

Dia menerangkan, dalam proses penangkapan Dandi, Polres Lampung Utara berkoordinasi dengan Polres Jepara dan Polres Kudus sebelum akhirnya Dandi tertangkap. Saat ini, Muhammad Dandi masih diperiksa di Mapolres Lampung Utara.

ADVERTISEMENT

"Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Jawa Tengah, kemudian tim dibackup oleh Polres Jepara dan Polres Kudus berhasil menangkap pelaku di persembunyian sebelum akhirnya dibawa ke Lampung," terang Umi.

Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan dan penyekapan NA terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung utara pukul 14.00 WIB.

NA dihubungi oleh Dandi dengan dijanjikan akan diantarkan bermain futsal serta akan dibelikan sepatu futsal. Bukannya ke tempat futsal sesuai rencana, dia justru dibawa oleh Dandi ke sebuah gubuk. Di sana sudah ada 9 remaja. NA diperkosa oleh 10 orang tersebut selama 3 hari berturut-turut. NA juga tidak diberikan makan dan hanya dipaksa mengkonsumsi minuman keras.

Adapun identitas para pelaku yang sebelumnya telah tertangkap yakni AD dan AP yang ditangkap pada 25 Februari usai melarikan diri ke Sumatera Selatan. Kemudian MC, DN, dan RF yang ditangkap pada tanggal 5 Maret 2024 di Lampung Utara. Terakhir, AL ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024 di Lampung Utara.




(des/des)


Hide Ads