Polisi Tetapkan 2 Penyelundup Pasir Timah di Bangka Jadi Tersangka

Bangka Belitung

Polisi Tetapkan 2 Penyelundup Pasir Timah di Bangka Jadi Tersangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 17 Mar 2024 18:00 WIB
Polisi saat menggerebek rumah 2 penyelundup pasir timah di Bangka Barat.
Polisi saat menggerebek rumah 2 penyelundup pasir timah di Bangka Barat. (Dok: Polres Bangka Barat)
Bangka Barat -

Polisi menetapkan S dan AP menjadi tersangka terkait kasus penyelundupan pasir timah dari Pulau Bangka ke Singapura. Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bangka Barat (Babar).

"S dan AP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik timah dan lokasi penyimpanan pasir timah, dan sudah kita tahan," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, kepada detikSumbagsel, Minggu (17/3/2024).

Dijelaskan Ade Zamrah, dari hasil pemeriksaan bahwa pasir-pasir timah itu didapatkan kedua tersangka secara ilegal. Pasir timah akan diselundupkan ke Malaysia dan Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan kuat kita, pasir sebanyak 273 karung ini apabila tidak kita cegah, mungkin sudah lolos (diselundupkan)," tegasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan, hasilnya terungkap fakta bahwa keduanya adalah residivis kasus yang sama. Sayangnya, polisi tak menyebutkan kapan persisnya pelaku ditangkap dan bebas dari bui.

ADVERTISEMENT

"Latar belakang keduanya adalah residivis. Mereka ini pernah terlibat masalah penyelundupan pasir timah pada beberapa waktu yang silam," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kadua pelaku terancam pasal berlapis. Polisi masih melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan pelaku lain.

"Kita akan gunakan pasal berlapis, dengan pasal Undang-undang (UU) Minerba, kemudian UU Lingkungan Hidup dan UU Tara Ruang," ungkapnya.

Sebelumnya, rumah warga di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, digerebek polisi karena dijadikan gudang penyimpan pasir timah. Dalam pengerebekan itu, petugas berhasil mengamankan belasan ton pasar timah.

Petugas juga meringkus 2 kolektor yang diduga akan menyelundupkan pasir timah tersebut ke Singapura. Penggerebekan dilakukan polisi Sabtu dini hari, di Desa Teluk Limau Mentigi, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Tempat yang digerebek ini merupakan rumah tinggal sekaligus dijadikan gudang penyimpan pasir timah.




(csb/csb)


Hide Ads