Sebanyak 47 saksi telah diperiksa atas kasus kematian santri AH (13), Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, Jambi. Tim asistensi Ditreskrimum Polda Jambi sudah turun untuk membantu penanganan perkara di Polres Tebo.
47 Saksi Diperiksa
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto menerangkan saksi yang telah diperiksa terdiri dari pengurus pondok pesantren, teman korban, dan dokter.
"Jumlah saksi yang telah diperiksa ada 47 orang, yang terdiri dari 36 santri, 9 pengurus pondok, 1 orang dokter klinik, 1 orang dokter forensik," ujar Mulia, Minggu (17/3/2024).
Penyebab Kematian
Mulia membeberkan sejak kasus tersebut dilaporkan tim penyidik dan dokter forensik telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban pada Senin (20/11/2023) atau berselang 6 hari dari waktu kejadian Selasa (14/11/20224).
"Pada 6 Desember keluar hasil ekshumasi tersebut. Hasilnya, diduga penyebab kematian korban karena patah tengkorak dan pendarahan di otak," terangnya.
Kasus Masuk Penyidikan
Dia menambahkan seiring dengan keluarnya hasil autopsi, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus santri tersebut. Selanjutnya, penyidik menaikkan status perkara ke penyidikan.
Saat ini, tim Ditreskrimum Polda Jambi telah turun melakukan asistensi atau pendampingan penanganan kasus ke Polres Tebo. Dalam waktu dekat, tim akan melakukan gelar perkara di Polda Jambi.
"Tim Ditreskrimun sudah ke Polres Tebo untuk melakukan asistensi, tim terdiri dari penyidik PPA dan Wassidik," jelasnya.
Mulia menyebutkan belum adanya tersangka dalam kasus ini dikarenakan penyidik butuh ketelitian untuk mendalami kematian santri di Tebo tersebut dan pengumpulan saksi dan bukti yang membutuhkan waktu.
"Sebenarnya ini masih pendalaman saksi, jadi penyidik harus teliti, detail, jelas dan pasti. Karena banyak saksi yang diperiksa sehingga butuh waktu. Nanti update kitakabari lagi,"ungkapnya.
(mud/mud)