Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dokter Ungkap Hasil CCTV

Sumatera Selatan

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dokter Ungkap Hasil CCTV

Merry Natalia Haloho - detikSumbagsel
Rabu, 13 Mar 2024 16:00 WIB
Kuasa hukum TAF Redho Junaidi usai dampingi pemeriksaan kasus istri pasien dilecehkan oknum dokter.
Foto: Merry Natalia Haloho/detikcom
Palembang -

Kuasa hukum TAF (22), istri pasien yang diduga dilecehkan oknum dokter MY, mengungkap hasil pemeriksaan CCTV. Tepatnya CCTV di koridor depan ruangan dokter tersebut.

Redho Junaidi selaku kuasa hukum TAF mendampingi TAF dan sang suami memenuhi panggilan penyidik di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rabu (13/3). Dalam pemeriksaan tersebut, kata Redho, polisi mendalami bukti CCTV.

"Hari ini BAP tambahan korban dan suaminya, fokus mengenai pemeriksaan CCTV sebagai perbandingan waktu antara pasien sebelumnya dan suami korban beserta istrinya,"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Redho mengungkapkan dalam rekaman terdapat perbedaan waktu pemeriksaan antara pasien sebelumnya dan suami korban. Pemeriksaan pasien sebelumnya hanya berdurasi sekitar 10 menit. Sedangkan pemeriksaan korban 30 menit.

"Pada pemeriksaan pasien sebelumnya itu sekitar 10 menit tetapi terhadap suami korban sekitar 30 menit lebih, kan itu aneh. Sebelumnya di sesi itu ada perawat juga di ruangan bersama sama dengan korban dan suaminya itu. Namun hanya sekitar 3 atau 4 menit. Selebihnya hanya ada pasien, istri korban (TAF) dan dokter (MY)," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah 30 menit, korban TAF dan sang suami terlihat keluar kamar dengan kondisi sempoyongan karena pusing.

"Jadi sepanjang jalan dari kamar ke luar itu terlihat korban dan suaminya jalannya sempoyongan. Istrinya berjalan sambil memegang dinding karena takut jatuh akibat sempoyongan," lanjutnya.

Di sisi lain, Redho menyoroti soal oknum dokter mengabaikan panggilan dari kepolisian. Dia meminta hal ini ditindaklanjuti sesuai dengan hukum acara jika oknum tersebut tetap tidak kunjung hadir dalam pemeriksaan.

"Kalau seandainya tetap tidak hadir hari ini maupun besok, kami mohon dilakukan sesuai dengan hukum acara yakni di jemput paksa. Karena ini dapat menghambat proses untuk penyidikan ini," tambahnya.

Pihak kuasa hukum korban juga meminta agar secepatnya terdapat ketetapan tersangka. "Kami rasa buktinya sudah cukup kami minta statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tutupnya.




(des/mud)


Hide Ads