Edi Tewas Ditusuk Usai Diduga Pegang Tangan Istri Orang, Pelakunya Diringkus

Jambi

Edi Tewas Ditusuk Usai Diduga Pegang Tangan Istri Orang, Pelakunya Diringkus

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 11 Mar 2024 17:30 WIB
Kedua tersangka pasutri, Hudaiyana (kiri) dan suaminya, Roziza (kanan).
Foto: Kedua tersangka pasutri, Hudaiyana (kiri) dan suaminya, Roziza (kanan). (Dok. Kolase Prima/Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Edi Yansah (52), pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan tewas mengenaskan terkapar di pinggir jalan setelah menjadi korban pembunuhan. Edi tewas dihabisi pasangan suami istri (pasutri) yakni Roziza (43) dan Hudaiyana (39) karena memegang tangan istri orang.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi membenarkan adanya kejadian nahas tersebut. Peristiwa yang sempat membuat heboh warga itu terjadi di pinggir jalan Blok M15, PT Evan Lestari, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sabtu (9/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Iya benar, untuk pelakunya yang merupakan pasangan suami istri sudah kita amankan," kata Kapolres dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (11/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, peristiwa itu bermula setelah ditemukannya mayat Edi di TKP. Polisi yang mendapat informasi itu langsung menuju ke TKP dan melakukan sejumlah tindakan kepolisian.

"Saat dilakukan pemeriksaan, di tubuhnya ditemukan luka akibat luka tusuk benda tajam tepat di dada kiri, leher, kepala, sehingga korban meninggal di lokasi kejadian," katanya.

ADVERTISEMENT

Polisi menduga bahwa warga Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, itu adalah korban pembunuhan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi. Polisi pun mengantongi identitas terduga pelaku.

Setelah mendapat informasi terduga pelaku yakni Roziza (43) dan Hudaiyana (39), yang tak lain masih tetangga korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan berupaya persuasif pendekatan ke keluarga kedua pelaku. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Setelah melakukan pengejaran kedua terduga pelaku dan pendekatan secara kekeluargaan, akhirnya kedua pelaku secara ikhlas menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti. Kami lakukan pendalaman perkara, dan kedua pelaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah menganiaya korban hingga tewas di hari kejadian, sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelum kejadian, Roziza kebetulan tengah pergi ke sungai, sedangkan Hudaiyana menunggu di pinggir jalan (TKP).

"Dari pengakuan pelaku RZ, ia meninggalkan istrinya ke sungai lalu mendengar suara istrinya berteriak meminta tolong (diganggu korban), kemudian RZ langsung menuju ke pinggir jalan (TKP) sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya. Setiba di TKP, begitu melihat korban, pelaku RZ langsung menusukkan pisau miliknya ke arah dada kiri korban sebanyak satu kali," ungkapnya.

Dari situ, Roziza dan Edi sempat berkelahi. Melihat itu, Hudaiyana langsung memukul Edi pakai sebilah kayu di bagian kepala, menyebabkan Edi terjatuh ke tanah. Melihat Edi terjatuh, Roziza kembali menikam pisau ke korban secara membabi buta.

"Kemudian RZ langsung menusuk korban ke bagian leher sebanyak dua kali dan bagian kepala sebanyak dua kali, hingga korban terkapar di jalan. Selanjutnya RZ dan istrinya langsung melarikan diri ke arah Desa Durian Remuk," bebernya.

Usai keduanya diamankan pasca menyerahkan diri, polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti. Seperti baju kaos lengan panjang coklat milik korban, celana training panjang hitam, sepotong kayu dan sarung pisau yang terbuat dari pipa paralon milik pelaku.

"Motifnya keduanya nekat melakukan hal tersebut lantaran korban mengganggu istrinya pelaku RZ (Hudaiyana) dengan menarik dan memegang tangan istrinya," katanya.

Sementara itu, Roziza sendiri mengaku dia kesal dan tak terima istrinya diganggu korban hingga berteriak. Dia mengklaim istrinya sampai berteriak karena korban memegang tangan istrinya dengan paksa.

"Pak, dia ganggu istri aku, sehingga istri aku teriak, kebetulan saat itu aku lagi di sungai. Dari kejadian itulah aku nekat pak. Aku ngaku pak salah dan nyesal," kata Roziza kepada polisi.

Atas perbuatannya, pasutri itu kini ditahan. Keduanya ditetapkan tersangka dan dijerat tentang tindak pidana pembunuhan.




(dai/dai)


Hide Ads