15 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Nyepi, 1 Langsung Bebas

Sumatera Selatan

15 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Nyepi, 1 Langsung Bebas

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 11 Mar 2024 12:30 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumsel, Ilham Djaya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumsel, Ilham Djaya. (Dok: Humas Kemenkumhan Sumsel/Istimewa)
Palembang -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024. Penerimanya 15 warga binaan Pemasyarakatan beragama hindu yang tersebar di Lapas/Rutan/LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) se-Sumsel.

"Penerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024 sebanyak 15 warga binaan Pemasyarakatan beragama Hindu yang tersebar di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel. Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumsel, Ilham Djaya, Senin (11/3/2024).

Ilham merincikan, ke-15 penerima remisi tersebut adalah 13 narapidana dan 2 anak binaan. Semuanya laki-laki. Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa pidana sebagian berjumlah 14 orang. Yakni, 5 orang menerima remisi 15 hari, 8 orang menerima remisi 1 bulan dan 1 orang menerima remisi 2 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan 1 orang penerima RK-II memperoleh remisi 1 bulan dan langsung bebas," ujarnya.

Penerima remisi khusus Nyepi terbanyak dari Lapas Kelas IIB Martapura di OKU Timur ada 6 orang. Lalu Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Kelas IIA Banyuasin masing-masing 1 orang, Lapas Kelas IIB Kayuagung OKI 2 orang, dan Rutan Kelas IIB Baturaja OKU sebanyak 3 orang.

ADVERTISEMENT

"Sisanya, anak binaan di LPKA Kelas I Palembang penerima remisi 15 hari sebanyak 2 orang," katanya.

Dijelaskan Mantan Kepala Lapas Merah Mata Palembang ini, remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

"Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku," terangnya.

Pemberian remisi ini juga sebagai solusi mengatasi over kapasitas di lapas dan rutan selama ini. Hingga 8 Maret 2024, jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel mencapai 16.025 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.400 orang. Total over kapasitasnya adalah 250%.

"Tentu pemberian remisi ini menjadi salah satu langkah dalam mengurangi angka over tersebut," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads