Pemerintah Kota Jambi meminta agar warga tidak makan, minum dan merokok saat siang hari selama bulan Ramadan. Bahkan ada sanksi jika warga melanggar hal tersebut.
"Ini sifatnya dalam konteks menjaga kenyamanan bulan Ramadan ya," kata Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar kepada detikSumbagsel, Minggu (10/3/2024).
Saat ini, Pemkot Jambi juga telah mengeluarkan surat edaran selama Ramadan 1445 hijriah. Surat Edaran (SE) ini sesuai keputusan bersama Fokompinda dengan Nomor: HKM.05/01/EDR/III/HKU/2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abu Bakar mengatakan jika ada kedapatan warga yang sengaja ataupun melanggar edaran selama bulan Ramadan akan dikenakan sanksi. Sanksinya beragam mulai dari ringan hingga berat, sebab hal itu berkaitan dalam menghargai umat muslim yang berpuasa.
"Jadi bagi yang melanggar tentu akan ada sangsi, meski Surat Edaran bukan produk Perundangan-Undangan, namun dengan edaran ini pemerintah dapat mengatur ketentuan tertentu yang bersifat situasional termasuk norma sosial di bulan Ramadan," ujar Abu Bakar.
Tidak hanya itu, Pemkot Jambi juga akan mengatur regulasinya terkait sanksi yang akan dijatuhkan bagi warga yang tak menghormati ataupun menghargai umat muslim yang berpuasa. Karena hal itu juga, Abu Bakar meminta agar warga di Kota Jambi agar tidak makan, minim dan merokok di tempat umum ataupun terbuka di depan publik dengan sengaja.
"Jadi sanksinya ini nanti dilihat seberapa besar terjadinya dan akibat dari pelanggaran tersebut, sangsinya bisa bertingkat, yang paling ringan tentu teguran, namun tidak tertutup bisa lebih berat dari itu, nanti dilihat di lapangan," terang Abu Bakar.
Untuk memastikan agar tidak ada warga yang sengaja makan, minum dan merokok di depan umum saat siang hari, Pemkot Jambi mengerahkan Satpol PP untuk mengawasinya. Tidak hanya Pol PP, Kasi Trantib di kecamatan juga akan dilibatkan.
"Yang jelas edaran ini dibuat, agar semuanya dapat menghormati saudara-saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa Ramadan, tidak lebih dari itu," kata dia.
(dai/dai)