Jalan Khusus Belum Beroperasi, 5 Truk Batu Bara Nekat Melintas Kena Tilang

Jambi

Jalan Khusus Belum Beroperasi, 5 Truk Batu Bara Nekat Melintas Kena Tilang

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 27 Feb 2024 08:00 WIB
Truk angkutan batu bara yang nekat melintas di jalan nasional Batanghari, Jambi, ditilang polisi
Foto: Truk angkutan batu bara yang nekat melintas di jalan nasional Batanghari, Jambi, ditilang polisi (Dok. Polres Batanghari)
Batanghari -

Polisi menilang 5 unit truk angkutan batu bara yang nekat melintas di jalan nasional Kabupaten Batanghari, Jambi. Kelima truk itu ditilang lantaran belum ada putusan Gubernur Jambi terkait dibuka kembali operasional angkutan batu bara tersebut.

Kasat Lantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo mengatakan truk tersebut diamankan di 2 lokasi sepanjang Jalan Lintas Sarolangun-Jambi, pada Minggu (25/2) malam hingga Senin (26/2) subuh.

"Iya ada 5 truk batu bara yang kami amankan dari kegiatan penindakan Satlantas Polres Batanghari," kata Agung, Senin (26/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan sanksi tilang kelima truk tersebut dilakukan penahanan unit oleh petugas. Truk batu bara itu melintasi jalan nasional hendak menuju pelabuhan stockpile.

"Saat ini mobil truk angkutan batubara itu diamankan. 2 mobil di Polsek Tembesi dan 3 mobil di Polres," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Agung menambahkan truk angkutan batu bara itu ditindak karena telah melanggar dengan melintas di jalan nasional Provinsi Jambi yang belum diperbolehkan beroperasional.

"Belum ada instruksi terbaru. Kan baru direncanakan, masih dalam tahap pembahasan. Tapi mereka sudah tidak sabar dan ambil keputusan sendiri," ungkapnya.

Terkait operasional batu bara ini, Ditlantas Polda Jambi mengeluarkan surat edaran syarat angkutan batu bara pada Jumat (23/2/2024). Surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pembahasan rekayasa lalu lintas angkutan batu bara pada Senin (19/2/2024) di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Surat edaran (SE) tersebut ditujukan kepada para pemegang izin IUP-OP, pemegang izin IPP-IUJP, dan pengusaha angkutan atau transportir.

Dalam SE, adapun syarat kendaraan angkutan batu bara yang mencakup nomor polisi (Nopol) BH, usia kendaraan tidak lebih dari 5 tahun. Melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Inspeksi Kendaraan Bermotor (KIR) yang masih berlaku, pajak kendaraan yang sudah terbayar dan kondisi kendaraan yang baik jalan.

Lalu, syarat untuk pengemudi angkutan batu bara juga diatur secara ketat, termasuk memiliki SIM minimal B1, usia minimal 20 tahun, keterampilan mengemudi yang baik dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.




(dai/dai)


Hide Ads