Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) mengantongi informasi dugaan dua oknum Komisioner Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial F dan AK yang melakukan jual beli suara. Keduanya diduga telah mematok tarif untuk Caleg yang ingin duduk di kursi DPRD OKU.
Dua oknum komisioner tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada Caleg di OKU berinisial M dari salah satu partai Dapil 1 Baturaja Timur ini. Uang yang diminta sebesar Rp 1,34 miliar dengan dijanjikan mendapat 4 ribu suara dan bisa duduk di kursi DPRD OKU.
"Kita sudah dapat informasinya, ada mekanisme internal yang akan kami lakukan terhadap kedua anggota Bawaslu tersebut," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap pihak-pihak yang dituduhkan. Kemudian, baru akan diambil kesimpulan untuk langkah lanjutannya.
"Kami akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Hasilnya akan dilaporkan ke Bawaslu RI," ungkapnya.
Saat ini, kata Kurniawan, pihaknya telah memanggil keduanya. Hanya saja, hingga sore ini (4/3/2024) keduanya tak kunjung datang memenuhi panggilan Bawaslu Sumsel.
"Hari ini sudah kami minta untuk ke Palembang, ke Kantor Bawaslu Sumsel. Tapi sampai sore ini belum datang," ungkapnya.
(dai/dai)