Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi tewasnya Muhammad Fiqih santri Pondok Pesantren (Pompes) Miftahul Huda 606, Lampung Selatan, usai mengikuti kegiatan pencak silat. 10 santri diperiksa merupakan senior korban.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali fakta atas peristiwa meninggal korban Muhammad Fiqih.
"Sejak kemarin, total ada 10 santri yang kami periksa. Saksi-saksi ini yang memang berada di lokasi kejadian," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (4/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan saksi ini untuk mengetahui fakta-fakta terkait peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan saksi, penyiksaan terhadap Muhammad Fiqih berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukannya.
"Jika dari keterangan saksi-saksi ini, pemukulan itu karena korban ini melanggar sehingga dilakukan sanksi hukum," ungkapnya.
Dia menerangkan, hukuman tersebut karena korban sempat tidak menghadiri beberapa kegiatan latihan pencak silat.
"Karena korban ini beberapa kali tidak hadir saat latihan pencak silat. Maka dia harus menjalani hukuman tersebut," ujarnya.
Meski begitu, dia menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan keterlibatan saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan.
"Belum, masih sebatas saksi. Kita masih terus melakukan pendalaman, kami juga akan memanggil pihak ponpes serta meminta keterangan beberapa saksi ahli dalam peristiwa ini," katanya.
Terungkapnya kematian Muhammad Fiqih yang diduga dilakukan penyiksaan oleh beberapa seniornya setelah sebelumnya ayah korban merasa ada kejanggalan dalam kematian putranya.
Hal ini dia ketahui setelah melihat kondisi putranya yang berada di RS Bob Bazaar Kalianda, Lampung Selatan. Karena kejanggalan ini, ayah korban akhirnya membuat laporan ke Polres Lampung Selatan.
Peristiwa penyiksaan yang dialami korban sendiri berlangsung pada Sabtu (2/3/2024) malam, penyiksaan berlangsung dilingkungan Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Lampung Selatan.
(csb/csb)