Polda Sumatera Selatan menggelar operasi keselamatan lalu lintas Musi 2024 hingga dua pekan mendatang. Untuk itu, pengendara roda dua maupun roda empat diminta untuk patuh pada aturan lalu lintas.
Operasi ini ditandai dengan apel di Kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel pada Senin (4/3/2024).
Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sumsel Kombes Ferri Handoko mengatakan operasi ini digelar selama dua pekan ke depan, yakni mulai 4-17 Maret 2024. Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat dapat dengan nyaman menjalankan ibadah puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi ini akan dilakukan hingga 17 Maret 2024 dan menyasar pada pelanggaran lalu lintas baik dari roda dua maupun roda empat. Seperti pengendara yang memakai knalpot tidak sesuai dengan prosedur, penggunaan sirene, rotator atau strobo yang bukan peruntukannya, penggunaan helm SNI, kendaraan over dimensi atau overload," ujarnya, Senin (4/3/2024).
Ferri menjelaskan ada beberapa fokus pemerintah negara di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk melaksanakan operasi keselamatan lalu lintas. Di antaranya memelihara keamanan, ketertiban berlalu lintas, menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas dan membangun budaya tertib berlalu lintas.
"Keempat tugas tersebut dibuat agar polisi lalu lintas mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan sehingga masyarakat dapat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktivitas di jalan," katanya.
Ferri menerangkan pihak kepolisian akan terjun langsung untuk untuk mengawasi secara langsung di setiap lokasi yang rawan kemacetan serta kecelakaan lalu lintas.
"Cara bertindak kita terjun pada titik lokasi kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas untuk meningkatkan keamanan berlalu lintas," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Kombes M Pratama Adhyasastra menerangkan, pihaknya akan lebih mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan berkendaraan.
"Kami akan mengedepankan kegiatan seperti sosialisasi penyuluhan melalui pemasangan spanduk, banner, dan sebagainya pada lokasi rawan macet dan rawan kecelakaan maupun wilayah yang rawan pelanggaran. Kami harapkan pengendara bisa patuh aturan lalu lintas ini," terangnya.
(dai/dai)