Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) telah memberikan rekomendasi kepada KPU Sumsel untuk melaksanakan hitung ulang di seluruh TPS di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Namun sampai saat ini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh KPU Sumsel.
Adapun jumlah TPS yang dihitung ulang di OKU Selatan yakni sebanyak 1.325 TPS.
"Kita masih menunggu keputusan KPU Provinsi Sumsel," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Rabu (28/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menduga, KPU Sumsel belum melaksanakan rekomendasi yang diminta Bawaslu Sumsel tersebut. Padahal, sesuai aturan jika ada temuan pelanggaran oleh Bawaslu harus dijalankan.
"Belum dieksekusi KPU. Kita tidak tahu kenapa, karena belum dapat informasi terkait hitung ulang itu dari KPU," ungkapnya.
Kurniawan menjelaskan, proses hitung ulang seharusnya dilaksanakan pada tahapan rekapitulasi saat ini. Akhir rekapitulasi sendiri dilaksanakan hingga 3 Maret 2024 nanti.
"Masih ada waktu, sepanjang proses masa rekapitulasi. Kita tunggu dulu sementara ini," ungkapnya.
Menurutnya, rekomendasi yang diminta Bawaslu seharusnya dijalankan oleh KPU.
"Wajib dilaksanakan rekom Bawaslu, soal teknis pelaksanaan ada di KPU. Jika tidak dilaksanakan, nanti ada langkah selanjutnya dari Bawaslu," tambahnya.
Ia belum mau menyebut apa langkah lanjutan jika rekomendasi tidak dilaksanakan. Namun, pihaknya akan meninjau ulang sikap KPU jika tidak ada kepastian pelaksanaan hitung ulang dari KPU.
"Nanti kita informasikan lagi apa langkah selanjutnya," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sumsel merekomendasikan hitung suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten OKU Selatan. Ditemukan indikasi kecurangan dan manipulasi data suara di seluruh TPS. Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan laporan dan pengecekan dari partai dan Bawaslu OKU Selatan.
"Bawaslu merekomendasikan penghitungan ulang surat suara khusus DPR RI di seluruh TPS atau sebanyak 1.352 TPS. Saat ini rekomendasinya sudah di KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU OKU Selatan," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Senin (26/2/2024).
Ia menyebut, rekomendasi hitung ulang itu untuk 19 kecamatan. Dia menduga, manipulasi itu terjadi di seluruh kecamatan, meskipun laporan yang disampaikan Parpol hanya di 11 kecamatan.
"Kita merekomendasikan hitung ulang di semua kecamatan, tapi itu tergantung KPU yang akan melaksanakannya nanti," jelasnya.
Ia mengungkapkan, dugaan manipulasi data ini merupakan bentuk pelanggaran. Namun, ketika dilakukan perbaikan, disebutnya pidana itu akan gugur.
"Secara aturan kalau sudah diperbaiki otomatis gugur pidananya," ungkapnya.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan, rekomendasi Bawaslu untuk hitung ulang sudah diserahkan ke KPU OKU Selatan untuk menindaklanjutinya.
"Sedang berproses di KPU OKU Selatan. Rekomendasi sudah kita serahkan ke sana," tukasnya.
(dai/dai)