3 Tugas dan Wewenang DPR Berdasarkan Fungsi, Ini Rangkumannya!

3 Tugas dan Wewenang DPR Berdasarkan Fungsi, Ini Rangkumannya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 28 Feb 2024 06:01 WIB
Ilustrasi Gedung DPR (Andhika/detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung DPR (Andhika/detikcom)
Palembang -

DPR adalah singkatan dari dewan perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggotanya terdiri dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).

Sebagai wakil rakyat, terdapat sejumlah tugas dan wewenang DPR yang diatur dalam undang-undang meliputi kewajiban yang harus dijalani. Sejumlah tugas dikelompokkan menjadi 3 bagian berdasarkan fungsinya.

Simak penjelasan tentang 3 tugas dan wewenang DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat dalam rangkuman di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas dan Wewenang DPR

Berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2014, DPR mempunyai 3 fungsi yakni sebagai legislasi, anggaran, dan pengawasan. Setiap fungsi mempunyai tugas dan wewenang yang menjadi acuan dalam menjalani jabatan. Berikut ini penjelasannya:

1. Fungsi Legislasi

- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

ADVERTISEMENT

- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).

- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.

- Menetapkan UU bersama dengan presiden.

- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

2. Fungsi Anggaran

- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan presiden).

- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.

- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

3. Fungsi Pengawasan

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.

- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya:

1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

2. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk:

- Menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain.

- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

3. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal:

- Pemberian amnesti dan abolisi.

- Mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.

4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.

6. Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.

Itulah penjelasan tentang 3 tugas dan wewenang DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat di tingkat nasional. Semoga berguna!




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads